Begini proses perpanjangan STNK di Kantor Samsat

id samsat,pengesahan stnk,tnkb,cetak plat,target penerimaan pajak,pajak kendaraan,samsat ii palembang

Begini proses perpanjangan STNK di Kantor Samsat

Kompol Andi Kumara bersama Kepala UPTB PLG II Herryandi Sinulingga saat mengecek cek fisik kenderaan di Samsat Palembang II (ANTARA News Sumsel/ist/I016/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palembang II telah melayani proses percepatan Layanan khususnya pembayaran pajak dan perpanjangan STNK lima tahunan serta cetak tanda nomor kenderaan bermotor atau TNKB.

Kepala UPTB Samsat Palembang II Herryandi Sinulingga Ap di Palembang, Sabtu mengatakan proses layanan cepat itu sesuai dengan Motto Layanan Samsat Palembang II  "CEPAT” (Clean, Efektif, Profesional, Akuntabel, dan Transparan).

Percepatan layanan Kantor Bersama Samsat dengan stakholder (Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja) telah komitmen dan saling bersinergi sehingga pembayaran pajak tahunan dan pajak lima tahunan termasuk perpanjangan STNK 5 tahunan terus ditingkatkan.

Salah satunya di Kantor Samsat Palembang II telah melayani cek fisik dan cetak plat atau TNKB.

"Semua itu sebagai tugas pokok fungsi kami untuk memberikan pelayan cepat kepada warga Sumsel khususnya di wilayah Seberang Ulu Kota Palembang yang melayani 5 kecamatan yaitu Plaju, Kertapati, SU I, SU 2 dan Jakabaring)," katanya.

Untuk mengejar target pendapatan daerah dari Sektor PKB dan BBNKB paahun 2018, ujar Heryandi Sinulingga, target dan realisasi yang telah dicapai semester I tahun ini mencapai sebesar Rp75 miliar dan telah berhasil dibukukan perhari ini Sabtu 7 April 2018 sebesar Rp 24,7 miliar atau sebesar (32.62 persen) dari target yang telah ditetapkan.

Sedangkan target BBNKB (Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor) sebesar Rp81 miliar dan telah dibukukan untuk semester pertama per tanggal 7 April tahun 2018 sebesar Rp28 miliar atau sebesar (34,37 persen) dari target yang telah ditetapkan.

Sinulingga optimistis target PKB dan BBNKB dapat tercapai karena  kesadaran wajib pajak terus meningkat.

Ia juga mengimbau masyarakat jangan membayar pajak lewat calo atau oknum petugas. Silahkan langsung membayar pajak sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan dan tidak ada kesulitan.  

Secara terpisah Kasi STNK Ditlantas Polda Sumsel Kompol Andi Kumara Sik didampingi Pamin 3 Ditlantas Polda Sumsel Ipda Yohan wiranata menjelaskan persyaratan persyaratan yang harus dipersiapkan bila Anda akan melakukan proses perpajangan STNK 5 Tahunan dan pembayaran PKB 5 tahunan di Kantor Samsat Palembang II sebagai berikut :
    0.    STNK asli
    0.    KTP asli sesui dengan yang tertera di STNK
    0.    BPKB asli dan Fotokopi
    0.    Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik ranmor
    0.    Hasil Cek fisik kendaraan dilanjutkan  KTP yang disyaratkan di atas adalah KTP pemilik kendaraan sesuai dengan data yang ada di Kantor Samsat atau sesuai dengan nama yang tertera di STNK bersangkutan.

Bila baru membeli kendaraan bekas maka pemilik kendaraan di Kantor Samsat masih atas nama pemilik lama, maka tidak dapat melakukan proses pengesahan STNK lima tahunan.

Dengan BBNKB atau balik nama kenderaan bekas yang dibeli menjadi atas nama sendiri yang membeli. Semua berkas persyaratan tersebut dijadikan satu ke dalam map dan disusun rapih. Setelah persyaratan dibawa, berikut ini adalah mekanisme proses pengesahan lima tahunan secara garis besar yang perlu diketahui
    0.    Mendatangi loket cek fisik untuk mendaftarkan kendaraan
    0.    Melakukan proses cek fisik kendaraan
    0.    Mendaftarkan dan validasi hasil cek fisik ke loket cek fisik kendaraan
    0.    Pengambilan arsip kendaraan di gudang arsip
    0.    Mengisi formulir
    0.    Mengambil nomor antrian
    0.    Melakukan Proses progresif
    0.    Pendaftaran di loket I Ulang 5 Tahun
    0.    Penetapan dan cetak NPS
    0.    Pembayaran di loket bank sumsel babel yang tersedia di Kantor Samsat Palembang II
    0.    Proses Cetak STNK
    0.    Penyerahan STNK dan TNKB oleh petugas di Samsat Palembang II.

Pengesahan lima tahunan kendaraan tersebut dapat dilihat dari masa berlaku pada lembar STNK telah bertambah satu tahun ke depan, masa berlaku yang terdapat pada TNKB juga bertambah lima tahun ke depan, dan juga empat kotak yang terdapat pada lembaran STNK menjadi kosong, ujar Andi. (Rel/I016)