KPU Serahkan alat peraga kampanye cagub Sumsel

id alat peraga kampanye,cagub sumsel,pilkada,kpu,paslon cagub,kampanye,baliho,spanduk,pemasangan alat peraga kampanye

KPU Serahkan alat peraga kampanye cagub Sumsel

Calon Gubernur Sumsel. (ANTARA News Sumsel/Ist/Ang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan alat peraga kampanye secara simbolis kepada tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel bersamaan dengan rapat koordinasi logistik Pilkada 2018.

Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut diserahkan oleh Komisioner KPU Sumsel kepada tim empat pasangan calon Pilkada Sumsel, lalu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara di Palembang, Kamis.

Ketua KPU Sumsel Aspahani menjelaskan, APK yang diserahkan berjumlah 44.964 lembar yang terdiri atas 340 lembar baliho, 18.720 lembar umbul-umbul dan 25.904 spanduk untuk disebar ke 17 kabupaten dan kota.

Alat peraga ini diserahkan ke tim masing-masing pasangan calon gubernur agar dipasang di titik-titik yang sudah disepakati sesuai keputusan KPU Sumsel.

Tim pasangan calon diberi kewenangan untuk memperbanyak APK maksimal 150 persen dari yang telah dibagikan.

Untuk baliho masing-masing calon diberikan lima lembar/kabupaten. Tim pasangan calon hanya boleh memperbanyak maksimal 150 persen atau delapan lembar, tidak boleh lebih, ujarnya.

Ukuran APK juga sudah diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017. Ketentuan terkait ukuran alat peraga kampanye terdapat pada pasal 28.

Pada kesempatan ini, KPU Sumsel juga melakukan pengecekan langsung APK yang dibagikan baik dari ukuran maupun jumlah, apakah sudah sesuai dengan aturan. Contoh APK masing-masing pasangan calon dibentangkan dan diukur ulang.