
Kemenkumham Sumsel dorong tim pora tertibkan WNA

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan mendorong Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) untuk lebih menggalakkan kegiatan penertiban warga negara asing yang tidak sesuai ketentuan.
Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu memerlukan pengawasan ketat sehingga jika terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bisa cepat ditertibkan, kata
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel Sudirman D Hurry di Palembang, Selasa.
Menurut dia, petugas Kantor Imigarsi Kelas I Palembang yang membawahi enam kabupaten/kota serta Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim yang membawahi 11 kabupaten/kota diinstruksikan bersama aparat terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) untuk menindak tegas WNA yang melakukan pelanggaran UU Keimigrasian.
Misalnya, kata Sudirman, WNA yang masuk sebagai wisatawan, tetapi bekerja dan melebihi batas waktu izin tinggal.
Dia menejelaskan, dengan menggalakkan operasi penertiban, Tim Pora di provinsi ini diharapkan bisa mendeteksi keberadaaan orang asing yang bisa merugikan negara.
"Keberadaan orang asing yang berpotensi merugikan negara harus diketahui sejak dini dan ditertibkan sehingga tidak menimbulkan masalah yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.
Warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran UU Keimigrasian seperti melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) akan dipulangkan secara paksa/deportasi ke negara asalnya.
Apabila di paspornya diberi cap biru maka boleh kembali lagi setelah izin tinggalnya diperbarui. Namun, bila cap merah maka tidak bisa kembali lagi sampai batas waktu yang ditetapkan.
Sementara bagi WNA yang terbukti melakukan tindak kejahatan, pihaknya akan mengajukannya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Palembang, sepanjang 2017 telah dilakukan deportasi terhadap 61 WNA, antara lain dari Tiongkok, Singapura, dan Malaysia yang terbukti melebihi batas waktu izin tinggal dan menyalahgunakan izin masuk sebagai wisatawan untuk melakukan sejumlah pekerjaan.
Sementara pada 2018 ini ada tiga WNA asal Tiongkok yang dideportasi, kata Sudirman.
(T.Y009/S024)
Pewarta: Yudi Abdullah
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
