Program sekolah gratis di Sumsel dilanjutkan

id sekolah gratis,komisi v dprd,siswa,bea siswa,pelajar,sekolah,apbn,apbd,pendidikan

Program sekolah gratis di Sumsel dilanjutkan

Arsip - Suasana belajar dan mengajar di sekolah dasar. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

....Kami tekankan kepada sekolah-sekolah yang mutu standar, artinya sekolah yang standar itu wajib dibiayai oleh provinsi dan pusat....
Palembang  (ANTARA News Sumsel) - Program sekolah gratis di Sumatera Selatan tetap dilanjutkan untuk membantu meringankan beban orang tua siswa terutama bagi masyarakat yang tidak mampu.

"Kami sedang membahas Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Program Sekolah Gratis," kata Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, MA Gantada di Palembang, Jumat.

Menurut dia, sekolah gratis tetap jalan sesuai porsi dan bebannya, dan perubahan raperda itu isinya seperti itu karena selama ini diglobal pendidikan di Sumsel tersebut.

Dengan begitu kabupaten yang kaya bisa menyuplai untuk pendidikan yang banyak dan kabupaten yang sedikit akan disuplai oleh provinsi sehingga menjadi banyak.

Karena itu,m diperlukan revisi perda sekolah gratis di Sumsel dimana pengelolaan biaya sekolah gratis dari SMK, SMA hingga sekolah luar biasa.

"Kami tekankan kepada sekolah-sekolah yang mutu standar, artinya sekolah yang standar itu wajib dibiayai oleh provinsi dan pusat. Itu sedang kami masukkan untuk menambahkan mutu, ada sekolah-sekolah yang mengejar kualitas lebih itu boleh. Peran serta masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, biasanya itu sekolah-sekolah di kota," katanya.

Ia menyampaikan, pihaknya melihat sekolah gratis dengan undang-undang yang baru kebijakannya tidak kuat lagi, karena sudah di kotak-kotakkan dengan undang-undang pemerintah daerah lalu di bagi oleh pusat, pusat melakukan program pendidikan secara menyeluruh dan lebih spesifik lebih ke perguruan tinggi.

Secara menyeluruh bantuannya berbentuk uang dan segala macam melalui APBN untuk membantu penyelenggaraan pendidikan, diluar itu ada APBD dengan undang-undang pemerintahan daerah, dibagi lagi kewenangannya, ada kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan ada kewenangan provinsi.

Kewenangan kabupaten dan kota ini untuk TK, PAUD sampai SMP, sedangkan kewenangan provinsi untuk SMA/SMK dan sekolah luar biasa.

Ia menuturkan, ini sulit untuk menyatukannya kembali sehingga sharing pendidikan itu berubah, kalau dulu dengan perda bisa terglobal dari TK sampai PAUD sampai perguruan tinggi bisa diukur dan berbagi, APBN sekian, APBD sekian.

Sekarang itu tidak bisa lagi, karena beban saat ini banyak di kabupaten/kota untuk mengatur PAUD hingga SMP. "Artinya `sharing`, tergantung mereka," katanya.