Mata dan telinga KPK di Pilkada

id kpk,korupsi kepala daerah,pilkada indonesia,pilkada serentak,korupsi,gratifikasi kepala daerah,bupati,gubernur,komisi pemberantasan korupsi,penangkapa

Mata dan telinga KPK di Pilkada

KPK (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

....Peluang untuk bisa keluar dari Rutan KPK adalah memenangkan praperadilan....
Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Deret hitung jumlah kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi bertambah dengan ditangkapnya Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko, pada Sabtu (3/2).

Nyono kemudian digelandang ke Jakarta dan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 21.15 WIB. Nyono datang bersama tim penyidik KPK.

Penangkapan ini dilakukan sehari setelah KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Selain itu, dilakukan setelah Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) menyelesaikan pemeriksaan terhadap 46 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 terkait dugaan suap pengesahan APBD dan pembatalan pengajuan hak interpelasi mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Dari serangkaian proses hukum yang dilakukan KPK kepada kepala daerah dan anggota legislatif, penangkapan terhadap Nyono tampaknya secara langsung menjadi "pukulan" kepada sejumlah partai politik mengingat Nyono adalah bakal calon bupati. Sebagai petahana (incumbent), Nyono telah mendaftarkan pencalonannya ke KPU Jombang.

Pada 11 Januari 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, meneliti berkas tiga pasangan calon yang telah mendaftarkan diri ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) di kabupaten tersebut yang akan diselenggarakan pada Juni 2018. Berkas ketiga pasangan calon tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal. 

Tiga pasangan yang telah mendaftarkan diri, yakni pasangan Mundjidah-Sumrambah. Mereka diusung tiga partai politik, yaitu PPP, Partai Demokrat dan Partai Gerindra. Selain itu, mereka juga didukung Partai Perindo.

Pasangan selanjutnya yang mendaftar adalah Nyono Suharli Wihandoko-Subaidi Muhtar. Pasangan ini diusung lima parpol, yaitu Partai Golkar, PKS, PKB, PAN dan Partai NasDem.

Pasangan ketiga adalah M Syafiin-Choirul Anam yang diusung dua partai, yaitu PDI Perjuangan dan Partai Hanura. Selain itu pasangan ini juga mendapatkan dukung partai nonparlemen, yakni PKPI dan PBB.

Penangkapan terhadap Nyono ini mengharuskan KPU setempat untuk mengevaluasi tahapan pilkada yang akan dilakukan mengingat Nyono sudah terdaftar sebagai bakal calon bupati. Walaupun secara resmi belum ditetapkan sebagai calon, namun dengan penangkapan itu maka dipastikan Nyono tidak bisa ikut rivalitas di pilkada.
   
Apalagi KPK tidak "mengenal" SP3, layaknya peradilan umum, kecuali Nyono mengajukan dan memenangkan praperadilan. Artinya, peluang untuk bisa keluar dari Rutan KPK adalah memenangkan praperadilan.

Penangkapan terhadap Nyono juga menjadi fakta bahwa semangat untuk benar-benar bersih dari aroma korupsi masih perlu dilaksanakan secara maksimal di pemerintahan daerah. Begitu pula tekad dan janji partai politik untuk "main bersih" dalam pilkada tampaknya masih sekadar slogan.   

Penangkapan terhadap bupati Jombang itu mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LINK) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang mendesak KPK mengusut  tuntas dugaan korupsi yang terjadi di kabupaten tersebut 

Koordinator LINK Kabupaten Jombang Aan Anshori mengatakan, adanya pejabat yang tertangkap tangan oleh KPK merupakan hal yang buruk bagi sejarah birokrasi Kabupaten Jombang sejak reformasi digulirkan. Setelah Sekda Jombang ditetapkan tersangka KPK beberapa bulan lalu, giliran NSW  digelandang KPK dalam operasi tangkap tangan.

LINK mendorong KPK agar tidak cukup puas dengan kinerja yang telah dilakukan tersebut sebab dimungkinkan masih ada beberapa oknum yang terlibat lainnya. Sementara itu, sejumlah pejabat diperiksa di Mapolres Jombang.

Namun pemeriksaan itu apakah terkait dengan kasus yang saat ini melibatkan Bupati Jombang atau tidak masih belum diketahui. Sejumlah ruangan di pemerintah kabupaten juga dikabarkan disegel oleh KPK.

Sedangkan di Pendopo Kabupaten Jombang, terlihat sejumlah orang keluar. Namun petugas Satpol PP tidak mengizinkan pihak yang tidak berkepentingan untuk masuk. Orang yang keluar itu ada yang mengenakan identitas KPK.
   
              Pilkada Bersih
Bila dikaitkan dengan figurnya sebagai calon dalam pilkada, penangkapan terhadap Nyono tampaknya menjadi salah satu wujud KPK untuk ikut menciptakan pemerintahan yang bersih dan pemberantasan korupsi dimulai dari hulunya. Selama ini yang terlihat lebih banyak pada penindakan pada hilirnya melalui penangkapan-penangkapan dan penyelidikan atas sebuah dugaan kasus korupsi.

Meski KPK juga diyakini melakukan pencegahan dan berbagai langkah untuk mengantisipasi terjadinya korupsi di pemerintahan, namun berita penangkapan dan proses hukum jauh lebih menarik perhatian publik. Kini KPK ikut juga memantau pilkada dengan langkah-langkah pencegahan terjadinya korupsi dan jika upaya pencegahan itu tidak dihiraukan, maka dilakukan penangkapan sekaligus sebagai terapi kejut.

Penangkapan terhadap calon dalam pilkada itu sekaligus menjadi peringatan bahwa di dalam pilkada ada KPK. KPK memantau secara lebih detail karena berdasarkan fakta yang ditemukan dalam sejumlah penangkapan kepala daerah jelas ditemukan rangkaian antara biaya-biaya politik dalam pilkada dengan korupsi.

Kini tampaknya KPK juga bergerak dari hulu, yakni proses politik di pilkada. Mungkin juga hal itu dilakukan karena melihat adanya proses politik yang diwarnai "manuver-manuver" yang mengindikasikan terjadinya korupsi. Misalnya adanya mahar politik dan "deal-deal" antara calon dengan pihak lain.

Keterlibatan KPK di dalam pilkada secara tegas diakui Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Ambon (Provinsi Maluku) pada 30 Januari 2018, tiga hari sebelum penangkapan terhadap Nyono. Bukan hanya memantau dan mengintai, KPK justru memprogramkan penyelenggaraan pilkada, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tanpa ada praktik korupsi.

Karena itu, selayaknya penyelenggara dan pengawas pilkada, calon kepala daerah, tim sukses, donatur calon serta pendukung menyadari bahwa gerak dan manuver-manuvernya dipantau KPK. Mata dan telinga KPK ada di semua sisi penyelenggaraan pilkada.

Apalagi KPK siap memberikan pendampingan terhadap provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada. KPK melalui tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) siap memberikan pendampingan agar penyelenggaraan pilkada  bebas dari praktik korupsi.

Tim Korsupgah pada pilkada 2016 mendampingi enam provinsi. Ini KPK menempel di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Pada 2017 sebanyak 22 provinsi dan 380 kabupaten/kota dan 2018 diprogramkan 34 provinsi.
   
              Gakkumdu
Pernyataan KPK jelas dan tegas bahwa calon kepala daerah yang mengikuti pilkada dengan praktik korupsi, maka bila terpilih nantinya harus mengembalikan anggarannya melalui perbuatan tidak bertanggung jawab.

Mereka yang melakukan korupsi pastinya ditangani aparat penegak hukum. Karena itu, tim Korsupgah akan mendampingi Sentra Gakkumdu untuk memberikan pertimbangan bila ada indikasi praktik korupsi.

Tim Korsupgah menindaklanjuti Pilkada Maluku, Kabupaten Maluku Tenggara serta Kota Tual maupun program lainnya yang dananya berasal dari APBN dan telah berada di daerah itu sebulan lalu. Hasil pemetaan ternyata sebagian daerah sudah memiliki aplikasi perencanaan (e-planning) dan penganggaran elektronik (e- budgeting).

Hanya saja, proses perpindahan datanya masih dilakukan manual yang memungkinkan intervensi dari luar dan kurang mengakomodir kepentingan publik.

Bagi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, kunci utama keberhasilan pencegahan korupsi dan pembenahan tata kelola di pemerintah daerah adalah komitmen bersama seluruh pihak terkait. Jadi, bukan hanya kepala daerahnya, tetapi juga harus disertai dukungan dan komitmen kuat dari jajaran perangkat daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pihak terkait lainnya.

KPK pun mengundang 10 provinsi untuk Rapat Koordinasi (Rakor) Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di gedung KPK, Jakarta, pekan lalu. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyerap informasi terkait kondisi yang ada di daerah.

Dengan begitu, diharapkan ada pemahaman serupa pihak terkait dengan program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi, termasuk area mana saja yang akan menjadi fokus pembenahan.

Beberapa fokus area pembenahan itu antara lain pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan mendorong pemerintah daerah untuk membangun e-planning yang terintegrasi dengan e-budgeting, pengadaan barang dan jasa dengan penerapan e-procurement.  Selanjutnya, pembenahan Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP), penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Rapat itu menjadi awalan dalam upaya pencegahan korupsi dengan mendorong pembenahan tata kelola pemerintahan secara konsisten dan komprehensif di 10 provinsi tersebut di tahun 2018. Setelah rapat itu, KPK akan menindaklanjuti dengan terjun langsung untuk melakukan pemetaan di 10 provinsi.

Hasil dari pemetaan ini akan dibuat menjadi rancana aksi yang berisi langkah perbaikan yang harus dilakukan bersama. KPK akan terus melakukan pemantauan kemajuan rencana aksi melalui monitoring dan evaluasi.

Adapun 10 provinsi yang diundang pada rapat koordinasi itu antara lain Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat yang diwakili oleh para Sekretaris Daerah dan jajaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah terkait.

Hal itu dilakukan sebagai upaya serius untuk menciptakan birokrasi yang sehat dan bebas korupsi. Untuk menciptakan tubuh yang sehat, maka "mencegah lebih baik daripada mengobati".
(T.S023/M.M. Astro)