2,2 juta ha pencadangan untuk hutan adat Indonesia

id hutan adat,kementerian lingkungan,hutan lindung,berita pale,berita palembang,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

2,2 juta ha pencadangan untuk hutan adat Indonesia

Hutan (ANTARA/FB Anggoro)

Jakarta (Antaranews Sumsel) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mencantumkan 2,2 juta hektare (ha) lahan dalam peta hutan adat sebagai bentuk pencadangan.

Pada 13 Januari 2018, menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, di Jakarta, Jumat, KLHK sudah mengundang 16 pemerintah provinsi (pemprov) dan 46 kabupaten yang peta wilayahnya sedang dianalisis tim Kementerian.

Sehingga nantinya produk dari pertemuan kepala daerah, kementerian dan lembaga, hingga lembaga swadaya masyarakat pada tanggal 23-24 Januari 2018 adalah peta hutan adat yang kurang lebih bisa disepakati untuk dicadangkan.

"Kenapa pencadangan? Karena untuk langsung jadi hutan adat ada yang masih perlu aturan tentang masyarakat adat, ada yang perda dan ada yang SK Bupati, ujar Siti Nurbaya.

Ia mengatakan penetapan hutan adat tersebut nantinya bisa menjadi bagian percepatan penetapan perhutanan sosial.

Sebelumnya Siti Nurbaya  mengatakan KLHK siap memobilisasi personel untuk mempercepat proses verifikasi guna mengakselerasi penetapan perhutanan sosial di 2018. Semenjak perhutanan sosial masuk dalam rencana kerja pemerintah pada 21 September 2016, rata-rata SK menteri yang dikeluarkan untuk hak pengelolaan untuk skema hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, kemitraan dan hutan adat mencapai 90.000 ha per bulan.

"Sekarang 120.000 ha per bulan. Kalau ingin menyelesaikan 4,3 juta ha perhutanan sosial hingga 2019 maka perhitungan saya perlu `lari' di 170.000 ha per bulan," katanya.

Maka untuk mencapai angka 170.000 ha tersebut, Siti Nurbaya mengatakan langkah yang akan dikerjakan Kementeriannya adalah memobilisasi personel mengingat hambatan paling besar ada di proses verifikasi.

"Dan pekerjaan itu tidak mudah dilakukan karena harus benar-benar didapatkan di lapangan lokasinya dan masyarakatnya, dan itu bagian terberatnya," lanjutnya.

Selain itu, upaya akselerasi juga akan dilakukan dengan memperkuat komunikasi dengan pemerintah daerah (pemda), karena sebenarnya peran utama ada di kantor gubernur atau bupati.

"Saya sudah minta pada Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan untuk terus berinteraksi ke kabupaten dan hari ini saya dengar kabar beberapa kabupaten sudah memerintahkan kepala desa untuk meneliti dengan baik," ujar dia.

Ini, menurut dia, menjadi salah satu kunci percepatan dalam melaksanakan perhutanan sosial mengingat yang paling dekat dengan masyarakat adalah Pemda.

Berdasarkan data KLHK, 900.000 ha lebih luasan lahan yang diusulkan untuk perhutanan sosial di terima Oktober 2017, dan saat ini masuk tahap verifikasi. Sedangkan sampai Januari 2018, sudah 1,4 juta ha lahan yang ditetapkan untuk Perhutanan Sosial.
(T.V002/C/A.F. Firman)