KPU Sumsel pastikan pemilih pemula masuk DP4

id pilkada, pemilih, kpu, kpu sumsel, dp4, daftar pemilih potensial, daftar penduduk pemilih potensial

KPU Sumsel pastikan pemilih pemula masuk DP4

Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi memberikan keterangan kepada wartawan terkait tahapan pilkada 2018. (Foto Antaranews Sumsel.com/18/Yudi Abdullah)

...Berdasarkan data sementara, dalam pilkada gubernur, dan sembilan wali kota/bupati di provinsi ini terdapat sekitar 6 juta pemilih potensial yang 20 hingga 30 persen di antaranya pemilih pemula...
Palembang (Antaranews Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Selatan berupaya memastikan pemilih pemula masuk Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dalam pilkada serentak 27 Juni 2018.

Untuk memastikan pemilih pemula masuk dalam DP4, dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Januari hingga 18 Februari, jika ada pemilih pemula yang belum didaftarkan orang tuanya petugas lapangan diinstruksikan untuk mencatat dan memprosesnya masuk dalam daftar tersebut, kata Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, berdasarkan data sementara, dalam pilkada gubernur, dan sembilan wali kota/bupati di provinsi ini terdapat sekitar 6 juta pemilih potensial yang 20 hingga 30 persen di antaranya pemilih pemula.

Melihat cukup banyaknya pemilih pemula yang potensial berpartisipasi dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah di provinsi ini, pihaknya berupaya memastikan mereka semua terdaftar ketika dikeluarkan daftar pemilih tetap, katanya.

Menurut dia, untuk melakukan Coklit DP4, direncanakan dilakukan secara serentak di 17 kabupaten dan kota pada Sabtu (20/1) diawali di rumah kepala daerah dan beberapa tokoh masyarakat.

Dalam kegiatan Coklit tersebut, jika ada anggota keluarga siapapun yang tergolong dalam kelompok orang yang berhak menggunakan hak suaranya dalam pilkada nanti belum tercatat dalam DP4 akan diberikan formulir pendaftaran untuk segera dimasukkan dalam daftar sebelum ditetapkan daftar pemilih tetap.

Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang melakukan Coklit DP4 akan melakukan pengecekan/pemeriksaan orang-orang yang tercatat dalam dokumen daftar pemilih Model A-KWK atau daftar pemilih yang tercatat di KPU kabupaten/kota.

Jika dalam daftar tersebut masih ada anggota keluarga yang berhak memilih namun belum masuk dalam Model A-KWK, petugas lapangan akan memberikan formulir Model A.A-KWK yakni formulir untuk mencatat pemilih yang belum terdaftar.

Dalam masa Coklit DP4 satu bulan ke depan, masyarakat diminta untuk berpartisipasi menyukseskan kegiatan itu sehingga ketika ditetapkan daftar pemilih tetap tidak ada lagi yang tidak terdaftar dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya ikut menentukan kepala daerah yang dapat memajukan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ujar Komisioner KPU Sumsel.

(T.Y009/I006)