Perpres 91 tingkatkan kegiatan usaha

id usaha, kembangkan kegiatan usaha, berkembang, perpres, kegiatan usaha

...Respons pengusaha terhadap kebijakan tersebut begitu besar karena ada pengawalan dalam proses perizinan dan utang izin...
Bali (ANTARA Sumsel) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan, Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang diundangkan 26 September 2017 mampu meningkatkan kegiatan usaha karena menambah permohonan perizinan berusaha oleh pengusaha.
      
"Perpres 91/2017 ternyata meningkatkan kegiatan usaha. Sejak ditetapkan, di BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sampai 15 November 2017 sudah ada 238 permohonan di sektor perdagangan dan 147 permohonan sektor industri," kata Staf Khusus Menko Perekonomian, Edy Putra Irawady dalam seminar "Mempermudah Perizinan, Mempercepat Pertumbuhan" di Bali, Jumat.
       
Ia menilai respons pengusaha terhadap kebijakan tersebut begitu besar karena ada pengawalan dalam proses perizinan dan utang izin, atau diperbolehkan menjalankan konstruksi sembari izinnya diproses.
       
Percepatan pelaksanaan berusaha sesuai Perpres 91/2017 sendiri dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pembentukan satuan tugas untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan, penerapan 'checklist' di kawasan khusus yang telah beroperasi, dan penggunaan 'data sharing' untuk mengurangi duplikasi.
      
Tahap kedua yaitu pelaksanaan reformasi peraturan perizinan berusaha dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS). Penyiapan untuk tahap dua telah dimulai pada tahap satu.
       
"Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara 'offline' diuji coba 1 Januari 2018 dan secara gradual diterapkan secara penuh (daring) pada 1 April 2018. Konsep yang 'offline' adalah semua perizinan berusaha hanya lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),"
  
Izin berusaha setelah melalui PTSP akan diteruskan ke satuan tugas yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem 'online' dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah setelah mendapatkan persetujuan penanaman modal.
       
Edy mengatakan penerapan OSS nantinya memungkinkan investor cukup hanya masuk ke dalam satu sistem daring yang terhubungan dengan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BKPM.
      
"Kalau kebijakan ini efektif, salah satu dampaknya akan mendorong pemerataan ekonomi di daerah," kata dia.