Palembang (ANTARA Sumsel) - Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang RT/RW Provinsi Sumatera Selatan alokasi lahan untuk kawasan budidaya perkebunan seluas 3,8 juta hektare.
Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Ishak Mekki di Palembang, Senin menyampaikan hal itu menanggapi pertanyaan mengenai sektor pertanian dan perkebunan yang mempunyai peranan strategis dalam struktur pembangunan perekonomian nasional.
Menurut dia, sementara untuk alokasi kawasan budidaya pangan dan hortikultura seluas 936 ribu hektare.
Hal tersebut menunjukan bahwa potensi perkebunan dan pertanian sangat luas, namun demikian perlu peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil pertanian, katanya.
Ia mengatakan, terkait dengan hal tersebut pemerintah provinsi Sumsel telah memfasilitasi perbaikan harga komoditas perkebunan dan pertanian melalui penetapan harga tandan buah segar (TBS), pasar lelang dan kemitraan bahan olah karet (bokar), kemitraan pemasaran kopi dan pasar tani.
Untuk memberikan manfaat yang lebih baik pada sektor pertanian, pemprov Sumsel melakukan upaya untuk menjamin keberlangsungan usaha tani berupa asuransi usaha tani padi dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan sub optimal guna meningkatkan produksi dan pendapatan petani, ujarnya.
Sementara mengenai kelangkaan pupuk di beberapa daerah Sumsel agar kelangkaan pupuk di tingkat petani segera di atasi, dia menjelaskan bahwa kelangkaan pupuk bersubsidi di tingkat petani disebabkan adanya hambatan pada pendistribusian dari produsen.
Selain itu, adanya peningkatan harga gabah kering giling (gkg) dan beras di pasaran yang menyebabkan meningkatnya minat petani untuk melakukan kegiatan pertanian kembali sehingga kebutuhan pupuk mengalami peningkatan.
Terkait dengan hal ini Pemprov Sumsel telah mengambil langkah-langkah antara lain menyampaikan surat kepada kepala kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan serta general manager PT Pelindo cabang Palembang untuk memprioritaskan sandar dan bongkar bagi kapal pengangkut pupuk bersubsidi.
Kemudian melakukan pemetaan secara komprehensif terkait kebutuhan pupuk bersubsidi kabupaten/kota sehingga tidak terjadi permintaan lebih besar daripada suplai dan terjadinya realokasi pupuk bersubsidi berulang-ulang.
Selain itu, berkoordinasi dengan lembaga terkait dalam mengendalikan sistem distribusi dan mengevaluasi kembali sistem rayonisasi wilayah pemasaran saat ini agar ketersediaan pupuk bersubsidi dapat terjamin dan menjaga kelancaran distribusi hingga tingkat petani, katanya.
Berita Terkait
Kementan antisipasi ganoderma pada tanaman sawit
Rabu, 31 Januari 2024 13:41 Wib
Kawanan gajah liar rusak perkebunan warga di Lampung Barat
Rabu, 17 Januari 2024 14:27 Wib
Polisi selidiki kematian petani Aceh Barat Daya di kebun kelapa sawit
Jumat, 12 Januari 2024 9:56 Wib
Bupati OKU optimistis budi daya cabai bisa tekan inflasi
Rabu, 10 Januari 2024 20:19 Wib
Beruang madu rusak perkebunan tebu di Marambuang Agam
Jumat, 22 Desember 2023 17:11 Wib
Sumsel ekspor komoditas perkebunan dan perikanan
Sabtu, 9 Desember 2023 10:33 Wib
Banyuasin jadi pionir pengelolaan sawit di Sumsel
Rabu, 22 November 2023 15:21 Wib
BPJS Ketenagakerjaan berikan bantuan APD perkebunan di Muara Enim
Sabtu, 28 Oktober 2023 17:45 Wib