Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang terdakwa kasus operasi tangkap tangan di Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang meminta divonis bebas oleh majelis hakim.
Terdakwa Rani Arvita (37) membacakan nota pembelaannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, atas kasus pungutan liar pembuatan sertifikat tanah.
"Saya pasrah apa pun konsekuensinya, tapi saya meminta divonis bebas oleh hakim," kata Rani.
Usai mendengarkan pembacaan pledoi terdakwa, hakim menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda replik.
Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Terdakwa dijerat Pasal 12 hurup a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terungkap dalam persidangan, Rani Arvita Rani terkena OTT di kantornya BPN Kota Palembang atas kasus pungutan liar (pungli) pada 3 Mei 2017.
Terdakwa menjanjikan dapat menyelesaikan masalah sengketa kepemilikan sertifikat tanah hak milik yang menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Berita Terkait
AHY ungkap penyebab 2.086 hektare tanah IKN masih bermasalah
Selasa, 16 April 2024 14:45 Wib
BPN OKU distribusikan 95 persil sertifikat redistribusi tanah
Senin, 8 April 2024 16:05 Wib
AHY sebut keuntungan Kota Lengkap memudahkan transformasi digital
Rabu, 27 Maret 2024 10:34 Wib
Kejati Sumsel tahan oknum pegawai BPN Yogyakarta terkait penjualani asrama
Kamis, 21 Maret 2024 11:18 Wib
Kejagung-Kementerian ATR/BPN bersinergi berantas mafia tanah
Selasa, 5 Maret 2024 12:42 Wib
Pemkab Muba optimalkan penyelesaian pengadaan tanah untuk jalan tol Betung-Jambi
Kamis, 22 Februari 2024 8:40 Wib
Pemkab OKI terima 16 sertifikat aset daerah dari BPN
Minggu, 4 Februari 2024 10:16 Wib
Imigrasi Palembang percepat sertifikasi BMN tanah rumah dinas
Kamis, 25 Januari 2024 22:40 Wib