UU pemajuan kebudayaan jamin berkembangnya kebebasan ekspresi

id peraturan, perlindungan, pengembangan, undang undang, Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid, Perpres

UU pemajuan kebudayaan jamin berkembangnya kebebasan ekspresi

Ilustrasi- Undang- undang yang di setujui.(Antarasumsel.com/ist/17)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid menyebut keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menjamin ekspresi kebebasan budaya bisa berkembang di masyarakat.

"Awalnya banyak pertanyaan untuk apa kebudayaan harus diatur, mengingat kebudayaan justru butuh kebebasan bergerak. Sehingga undang-undang ini justru dikhawatirkan membuat budaya menjadi kaku," kata Hilmar dalam konvensi UU 5 Tahun 2017 oleh Koalisi Seni di Jakarta, Jumat.

Sejak awal, ia menegaskan bahwa UU ini tidak membatasi tetapi sebaliknya justru menjamin agar ekspresi budaya dapat berkembang semakin baik secara artistik hingga sosial.

Sedangkan serangkaian pemajuan kebudayaan yang dimaksud dalam UU, menurut Hilmar, akan dimulai dengan memberikan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan serta pembinaan untuk  sumber daya manusia kebudayaan.

"Sehingga jelas mandat pertama dalam undang-undang ini melindungi terlebih dulu sebelum mengembangkannya. Setelah dikembangkan tentu dimanfaatkan, di sini industri bisa masuk untuk memanfaatkannya namun undang-undang akan memastikan tidak ada komersialisasi tanpa batas," ujar dia.

Sedangkan pembinaan yang dimaksud dalam UU, Hilmar mengatakan harus menjadi orientasi untuk bisa memajukan kebudayaan. Caranya tentu dengan melengkapi sarana dan prasarananya, infrastrukturnya, akses hingga sekolah-sekolah kesenian dan kebudayaan.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa secara konkrit pelaksanaan UU tersebut akan mengacu pada turunan-turunannya. Secara sistematis dengan strategi pemajuan kebudayaan dijalankan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Pasti akan banyak perdebatan tapi tetap akan dijalankan. Lalu ada Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang juga disiapkan, dilanjutkan dengan memasukkannya dalam RPJMN, lalu RKP tahunan," katanya.

Namun di atas semuanya ia menegaskan bahwa Undang-undang Pemajuan Kebudayaan ini akan menjadi kosong jika tidak ada keterlibatan masyarakat dalam menjalankannya.  "Karena kita percaya kebudayaan itu adanya di masyarakat, bukan di Pemerintah. Saya, hanya memastikan agenda bagus di masyarakat bisa berkembang".