Palembang (ANTARA Sumsel) - Wali Kota Palembang Harnojoyo mengingatkan warganya untuk segera mencetak KTP elektronik karena prosesnya sudah bisa dilakukan setiap kecamatan sejak 5 September 2017.
"Segera cetak KTP elektroniknya, cukup tiga menit dan tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil," kata Harnojoyo, di Palembang, Jumat.
Namun, ia melanjutkan, proses itu hanya bisa dilakukan warga yang telah berstatus Print Ready Record (PRR) atau sudah melakukan perekaman sebelumnya.
Karena itu, bagi warga yang belum PRR diharapkan segera melakukan perekaman di kecamatan setempat.
"Pencetakan KTP elektronik kini sudah bisa dilakukan di 16 kecamatan, kecuali dua kecamatan yang baru, yakni Kecamatan Jakabaring yang menginduk ke Kecamatan Seberang Ulu I, dan Ilir Timur III menginduk ke Kecamatan Ilir Timur II," kata dia.
Ia menyebutkan bahwa jumlah total warga Kota Palembang saat ini sekitar 1.820.000 jiwa, dan 1.250.000 jiwa di antaranya wajib memiliki KTP.
Saat ini jumlah keping blangko KTP-El yang dimiliki Disdukcapil Palembang masih tidak mencukupi kebutuhan tersebut, yakni Palembang masih membutuhkan sekitar 222.000 keping blangko.
"Pemkot sudah mengajukan permintaan ke Kemendagri, mudah-mudahan pada bulan akhir Oktober bisa dipenuhi," kata Harnojoyo.
Karena itu, Disdukcapil Palembang telah menyiapkan KTP sementara berupa surat keterangan bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik.
"Perlu diketahui masyarakat bahwa pencetakan KTP ini sama sekali tidak dipungut biaya," kata dia lagi.
Sekretaris Disdukcapil Palembang Santi Zahara mengatakan, per 31 Agustus terdapat 40 ribu KTP-El yang siap cetak, sedangkan bulan-bulan sebelumnya berjumlah 18 ribu.
"Kemungkinan besar dari pengajuan 222 ribu keping blangko KTP-El ke pusat, setidaknya kami membutuhkan 50 ribuan keping lagi agar mencukupi kebutuhan PRR," kata dia pula.