Mukomuko (Antarasumsel.com) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dilaporkan belum mengembalikan aset negara tidak bergerak yang dikuasainya selama dua tahun terakhir.
"Tiga minggu yang lalu dia sudah berjanji mengembalikannya, tetapi sampai sekarang belum dikembalikan," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Yan Daryat di Mukomuko, Rabu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat Jawoto saat menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil membawa satu unit stavolt untuk pelindung alat elektronik untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di daerah itu ke rumahnya.
Yan Daryat menyebutkan, satu unit stavolt berkapasitas sebesar 5.000 Watt itu bantuan dari pemerintah pusat untuk instansi itu melindungi alat elektronik pembuatan e-KTP sejak tahun 2014.
Ia mengatakan bahwa mantan kepala dinasnya itu membawa pulang barang tersebut dengan cara meminjam kepada bagian aset di instansi itu.
"Dia meminjam stavolt itu secara lisan saja. Tidak ada pengajuan pinjaman aset itu secara tertulis kepada bagian aset di dinas ini," ujarnya lagi.
Ia yakin, mantan kepala dinas itu segera mengembalikan aset negara tersebut.
Ia menyatakan, meskipun tanpa menggunakan stavolt itu, tetapi pelayanan pembuatan administrasi kependudukan di instansi itu masih tetap berjalan.
"Stavolt itu untuk cadangan. Masih ada stavolt lain untuk barang eletronik di dinas ini," ujarnya.
Berita Terkait
Total aset Bank BSB capai Rp37 triliun hingga Maret 2024
Senin, 29 April 2024 9:35 Wib
KPK serahkan memori kasasi perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:49 Wib
Ekonom: Ketidakpastian global dorongaliran dana ke aset safe-haven
Rabu, 3 April 2024 11:14 Wib
KAI Palembang terus tertibkan dan selamatkan aset negara
Minggu, 31 Maret 2024 5:03 Wib
PT KAI Divre III tegas tak ada toleransi penyalahgunaan pengelolaan aset negara
Sabtu, 30 Maret 2024 22:32 Wib
Jejak teknologi Belanda di tambang Ombilin
Minggu, 17 Maret 2024 11:15 Wib
Kejati Sumsel tahan tersangka korupsi penjualan aset asrama mahasiswa
Kamis, 7 Maret 2024 13:54 Wib
Bittime proyeksikan harga kripto Bitcoin akan menguat ke Rp1,2 miliar
Senin, 4 Maret 2024 10:20 Wib