BPN Sumsel kembali jalankan program sertifikat gratis prona

id bpn, atr bpn, kementerian atr/bpn, prona, pelayanan sertifikat gratis, sertifikat tanah

BPN Sumsel kembali jalankan program sertifikat gratis prona

Kabag TU Kanwil Kementerian ATR/BPN Sumsel Ketut Mangku. (Foto Antarasumsel.com/17/Yudi Abdullah)

...Pelayanan sertifikat gratis Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun ini kembali dijalankan dengan sasaran yang lebih luas...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumatera Selatan pada 2017 kembali menjalankan pelayanan sertifikat gratis Proyek Operasi Nasional Agraria di provinsi setempat.

"Pelayanan sertifikat gratis Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun ini kembali dijalankan dengan sasaran yang lebih luas," kata Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumatera Selatan, Ketut Mangku, di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, pada 2016 pihaknya mendapat tugas dari kantor pusat untuk memberikan sertifikat gratis kepada 38.500 masyarakat dengan sasaran 14 kabupaten dan kota.

Setelah sukses menjalankan tugas tersbeut, pada tahun ini kembali mendapat tugas memberikan pelayanan sertifikat gratis prona dengan target yang lebih besar yakni 47.000 masyarakat dan wilayah yang lebih luas yakni seluruh daerah atau 17 kabupaten dan kota, katanya.

Menurut dia, peningkatan pelayanan sertifikat gratis itu dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat terutama dari kalangan kurang mampu hingga kini belum mensertifikatkan tanah miliknya.

"Kami akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus legalitas atas kepemilikan tanah yang dimanfaatkan untuk tempat tinggal dan lahan pertanian atau perkebunan," ujarnya.

Dengan memiliki legalitas berupa sertifikat hak milik atau hak guna usaha atas tanah/lahan, masyarakat dapat dengan tenang dan nyaman memanfaatkannya.

Tanah yang telah bersertifikat bisa memberikan banyak manfaat, selain ketenangan dan kenyamanan dari gugatan pihak manapun juga bisa dijadikan jaminan ke bank untuk mendukung berbagai aktivitas kehidupan, mendapatkan modal usaha, dan memaksimalkan pemanfaatan tanah/lahan, kata Mangku.