Logo Header Antaranews Sumsel

Disdukcapil keluarkan surat keterangan E-KTP sementara

Kamis, 10 November 2016 09:44 WIB
Image Print
Ilustrasi- Pegawai Disdukcapil memeriksa data E-KTP. (antarasumsel.com/14/Feny Selly)
....pihaknya belum dapat melakukan pencetakan E-KTP sehingga sebanyak 18 ribu warga OKU yang sudah melakukan perekaman terpaksa menunggu blanko disediakan oleh Kemendagri....

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mulai Rabu resmi mengeluarkan surat keterangan kartu tanda penduduk elektronik sementara sebagai upaya memudahkan bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman E-KTP.

Hal itu dilakukan sebagaimana diinstruksikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui surat dengan Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL tertanggal 29 September 2016, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ogan Komering Ulu (OKU), A Jauhari di Baturaja, Rabu.

Ia menjelaskan, instruksi Kemendagri itu pada poin 2 menyebutkan bahwa ketersediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI diperkirakan baru akan tersedia kembali pada November 2016 setelah Revisi Anggaran DIPA Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2016 disahkan Menteri Keuangan.

Dengan demikian, kata dia, pihaknya belum dapat melakukan pencetakan E-KTP sehingga sebanyak 18 ribu warga OKU yang sudah melakukan perekaman terpaksa menunggu blanko disediakan oleh Kemendagri.

"Menindaklanjuti poin 3 pada surat Kemendagri tersebut, Disdukcapil mengeluarkan surat keterangan sebagai pengganti E-KTP yang kegunaannya sama seperti E-KTP," katanya.

Ia mengimbau, pihak terkait bahwa surat keterangan yang dikeluarkan bisa digunakan untuk berbagai keperluan karena meskipun hanya sementara surat keterangan tersebut bisa untuk urusan perbankan, asuransi, BPJS, pernikahan, pemilu, pilkada, Imigrasi, kepolisian dan berlaku selama 6 bulan.

Selain itu, lanjut dia, saat ini juga sarana yang ada di Disdukcapil OKU sedang mengalami kerusakan. Meskipun demikian pelayanan tetap dilaksanakan seperti biasa.

"Server induk kita disambar petir pada Senin (7/11) malam, oleh karena itu untuk pencetakan semua jenis dokumen kependudukan belum bisa dilakukan dan kerusakan tersebut akan segera diperbaiki agar masyarakat tidak terhambat, terutama untuk membuat kartu keluarga dan akta kelahiran," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan kapan server tersebut bisa digunakan kembali.

"Untuk itu kami harap bersabar sampai alat tersebut selesai diperbaiki," kata Jauhari.



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026