Logo Header Antaranews Sumsel

BPK turunkan tim dalami kasus bansos Sumsel

Senin, 7 November 2016 16:04 WIB
Image Print
Ilustrasi- Audit BPK . (skalanews.com)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz menyatakan lembaganya sudah menurunkan tim audit investigasi untuk membantu Kejaksaan mendalami kasus dugaan penyelewengan dana bantuan soal di Provinsi Sumatera Selatan.

"Berdasarkan permintaan Kejaksaan, BPK sudah menurunkan tim. Saat ini sedang bekerja," kata Harry yang dijumpai seusai mengisi acara kuliah umum di Universitas Islam Negeri Raden Fatah, Palembang, Senin.

Ia mengatakan penurunan tim ini sebagai bentuk koordinasi antara BPK dan Kejaksaan Agubg dalam penanganan kasus. Meski BPK sudah mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama dua tahun berturut-turut ke Provinsi Sumatera Selatan, maka bukan berarti tidak ada pelanggaran hukum korupsi di daerah tersebut.

"Sebagai contoh, berapa banyak kepala daerah yang tersandung kasus korupsi baik oleh KPK ataupun Kejaksaan. Daerah-daerah tersebut juga banyak yang menyandang opini WTP," kata Harry.

Menurut dia, terdapat perbedaan indikator dan parameter yang diterapkan BPK dalam pemeriksaan keuangan dibandingkan lembaga hukum lain, yakni Kejaksaan Agung dan KPK.

Dalam kewenangan BPK itu, lembaga ini memberikan opini WTP jika dari 100 persen realisasi anggaran APBD hanya terdapat tiga persen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan catatan itu pun lantaran kelalaian administrasi.

Artinya, Kejaksaan dan KPK memperoleh fakta lain selain kewenangan BPK itu yang dipandang melanggar hukum.

"Dalam hal ini, BPK hanya menyampaikan laporan berdasarkan kewenangannya itu, mengenai pengembangannya oleh lembaga lain, itu sudah bukan ranah BPK lagi," kata dia.

Demikian pula dengan hasil audit investigasi karena dianggap salah satu rahasia negara yang tidak bisa dipublikasikan.

"Sekarang sudah tidak di BPK lagi, tapi sudah di Kejaksaan," kata dia.

Kejaksaan Agung menyelidiki kasus dana hibah dan bantuan sosial (Bansos), di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumsel, sebesar Rp2,1 triliun, pada 2013.

Kejagung menilai janggal penganggaran dana untuk bantuan hibah dan bansos dalam APBD sebesar Rp1. 492.704.039.000, namun di APBD-Perubahan menjadi Rp2.118.889.843.100, dengan rincian dana hibah Rp 2.118.289.843.100 dan dana bantuan sosial Rp600.000.000.

Sejauh ini Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka mantan Kepala Kesbangpol yakni Ikhwanuddin dan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing pada 30 Mei lalu. Dugaan kerugian negara sekitar Rp 2,388 miliar.



Pewarta:
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026