Logo Header Antaranews Sumsel

PLTU Cirebon pertimbangkan langkah hukum perusakan

Senin, 31 Oktober 2016 00:20 WIB
Image Print
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (FOTO ANTARA)

Cirebon (ANTARA Sumsel) - Pihak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon, Jawa Barat, mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum soal perusakan pagar pembatas untuk pembangunan PLTU 2 oleh aksi unjuk rasa masyarakat.

Direktur PLTU Cirebon, Teguh Haryono di Cirebon, Minggu, menuturkan aksi unjuk rasa pada Jumat (29/10) menyisakan kerusakan seperti pagar pembatas PLTU 2 rusak sepanjang 110 meter.

"Terkait perusakan ini kami sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum," katanya.

Ia menuturkan pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan dengan senang hati pihaknya akan menerima masukan dari masyarakat.

Namun masyarakat sekitar juga jangan sampai merusak, karena itu juga melawan hukum, untuk itu pihaknya sangat menyanyangkan adanya perusakan itu.

"Kami menyayangkan aksi perusakan yang dilakukan, terutama disaat dialog-dialog dengan berbagai pihak sedang berlangsung," ujarnya.

Teguh menambahkan PLTU Cirebon terus memegang komitmen untuk menjadi Tetangga yang baik dan menjadi bagian dari masyarakat yang memberikan kontribusi positif untuk lingkungan sekitar.

"Kalau ada yang belum maksimal, mohon kami diingatkan juga, tentu dengan tetap memperhatikan ketertiban dan kebaikan bersama," tambahnya.



Pewarta:
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026