Logo Header Antaranews Sumsel

Jessica divonis 20 tahun penjara

Kamis, 27 Oktober 2016 18:23 WIB
Image Print
Jessica Kumala Wongso (ANTARA FOTO/Meli Pratiwi/16)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Ketua Majelis Hakim, Kisworo memvonis Jessica Kumala Wongo, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin selama 20 tahun penjara.

Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Korban meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026