Jakarta (Antarasumsel.com) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Ketua Majelis Hakim, Kisworo memvonis Jessica Kumala Wongo, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin selama 20 tahun penjara.
Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Korban meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Berita Terkait
Terbukti selingkuh seorang hakim di Sumut diberhentikan, ini kronologisnya
Rabu, 1 Mei 2024 11:10 Wib
Sidang dakwaan Hendri Zainuddin
Selasa, 30 April 2024 9:47 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:05 Wib
MK tolak dalil AMIN soal Twitter Kemenhan untuk kampanye 02
Senin, 22 April 2024 13:09 Wib
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tiba di Mahkamah Konstitusi
Senin, 22 April 2024 9:55 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan
Jumat, 5 April 2024 8:43 Wib
Dini: Menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 11:13 Wib
Hotman Paris: Ahli jangan cuma "omon-omon"
Senin, 1 April 2024 15:20 Wib