Hotel Jl Rrajawali tak miliki amdal

id hotel, amdal, tempat pembuang sampah, ipal

Hotel Jl Rrajawali tak miliki amdal

Ilustrasi

Palembang (ANTARA Sumsel) - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Selatan Yulius Maulana menyatakan bahwa salah satu hotel yang akan dibangun di kawasan Komplek Rajawali Kota Palembang tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.

"Kita menerima pengaduan dari masyarakat dan kami temukan salah satu bangunan hotel di Kota Palembang tidak memiliki Amdal," kata Yulius usai rapat dengan BLH Kota Palembang, Dinas Perhubungan Sumsel dan BLH Sumsel di Palembang, Selasa.

Menurut dia, izin hotel yang berada di daerah Rajawali Palembang itu hanya dibangun empat lantai, tetapi dibangun tujuh lantai.

"Oleh karena itu, kita akan sidak ke lapangan nanti," kata wakil rakyat tersebut.

Ia mengatakan, kalau mereka sudah melakukan rapat dengan BLH Kota Palembang, Dinas Perhubungan Sumsel dan BLH Sumsel menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut.

Ia menuturkan, selain masalah analisa dampak lingkungan, pihaknya juga minta analisa dampak lalu lintas. Berdasarkan UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas pasal 99 dan pasal 100 harus ada analisa dampak lalu lintas.

Hasil rapat Komisi IV DPRD Sumsel tadi pihaknya juga memanggil manajemen Palembang Indah Mall, kemudian PT Thamrin Brother dan manajemen Hotel Novotel.

"Semestinya rapatnya tadi, makanya nanti akan dijadwal ulang rapatnya," ujarnya tanpa menyebut kapan rapat itu akan digelar kembali.

Lebih lanjut ia menuturkan, kalau pihaknya juga menerima pengaduan, kalau tidak boleh dibangun bangunan di bibir sungai di Plaza Benteng Kuto Besak Palembang.

Sehubungan dengan hal itu pihaknya juga memanggil instansi terkait, karena berdasarkan undang-undang tidak boleh membangun bangunan permanen di bibir sungai, katanya.