Logo Header Antaranews Sumsel

Masih ada warga nekat membakar lahan

Jumat, 7 Oktober 2016 18:30 WIB
Image Print
Kebakaran lahan gambut di Desa Palm Raya, Ogan Ilir, Sumsel. (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

Sampit, Kalteng (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kembali bertindak tegas menangkap warga daerah itu yang nekat membersihkan lahan dengan cara pembakaran.

"Kami menangkap seorang yang diduga sebagai pelaku pembakar lahan. Saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Kapolsek Cempaga Ipda Harno di Sampit, Jumat.

Terduga pembakar lahan itu adalah AH (40) warga Dusun Teluk Tewah, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga. Dia ditangkap karena diduga membakar lahannya di desa sekitar dusun tersebut pada Kamis (6/10).

Lahan yang diduga dibakar seluas 0,5 hektare. Terduga membakar lahan tersebut menggunakan korek api gas, memanfaatkan cuaca ketika panas meski beberapa hari terakhir hujan cukup sering turun.

Kebakaran lahan itu diketahui saat polisi melakukan patroli dan melihat kebakaran lahan. Setelah berhasil memadamkan api, polisi langsung menyelidiki siapa pelaku pembakaran lahan tersebut.

Setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi, polisi mengamankan AH. Polisi menyita korek api gas dan sebilah parang yang diduga digunakan pelaku dalam aksi tersebut.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 52 ayat 1 jo Pasal 41 ayat 1 dan 2 huruf C Perda Kotawaringin Timur Nomor 7 tahun 2003 tentang Penanggulangan Kebakaran di Kotawaringin Timur, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara serta denda Rp500 juta," tegas Harno.

Terkait dengan penangkapan seorang warga tersebut, masyarakat diimbau tidak membakar lahan karena menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat luas. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas siapapun yang membakar lahan.



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026