Logo Header Antaranews Sumsel

Sengketa tanah warga Ogan Komering Ulu berlanjut

Kamis, 28 Januari 2016 21:07 WIB
Image Print
Petugas Pengadilan Negeri Baturaja melakukan pengecekan lahan warga yang disengketakan (Foto antarasumsel.com/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Sengketa tanah yang digugat oleh Herman (55), warga Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang terhadap oknum Kolonel TNI (Purn) Suwandi berlanjut pihak Pengadilan Negeri Baturaja melakukan pengecekan lokasi lahan tanah yang disengketakan.

Pantauan di lapangan, pemeriksaan itu dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Baturaja diketuai Majelis Hakim Singgih Wahono bersama hakim anggota Rakhmad Fajri dan Dodi Irawan serta panitera Ganiasih, tiga pengacara tergugat maupun penggugat serta dihadiri beberapa oknum anggota TNI yang disinyalir pengawalan dari Kol TNI (Purn) Suwandi.

Saat pemeriksaan berlangsung, terlihat suasana yang menyudutkan penggugat Herman sedikit mendapat perkataan kasar dari salah satu oknum TNI ditujukan kepada penggugat.

Selain itu, pihak pengacara tergugat yakni Rizka Fadli keberatan mengenai tapal batas yang ditunjukkannya saat pengecekan lokasi tanah yang disengketakan oleh Kepala Desa Banuayu dan para hakim serta saksi lainnya, diduga karena merupakan wilayah Desa Tanjung Kemala sesuai dengan sertifikat milik Suwandi.

"Kami keberatan soal batas desa ini karena belum ada Surat Keputusan (SK) bupati setempat terkait penetapan tapal batas," kata pengacara tergugat.

Sementara Kades Banuayu, Tamimi menyatakan bahwa letak tanah sengketa mutlak berada di Desa Banuayu bukan di Desa Tanjung Kemala maupun di Batumarta.

Dikemukakannya, di desa itu juga tidak pernah ada pemekaran wilayah seperti yang dikatakan Suwandi baik itu Batumarta satu dimekarkan ke Tanjung Kemala maupun ke Desa Banuayu.

Di wilayah itu juga, kata dia, tidak pernah terjadi pemekaran batas desa dan tapal batas yang berdiri kokoh saat ini dipasang berdasarkan kesepekatan antara dua desa yakni Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur dan Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang, jelasnya.

"Saya tahu pasti tidak pernah ada pemekaran desa di Banuayu," kata Suphi mantan Perangkat Desa Banuayu di era 1986 hingga 1993 itu menambahkan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, Singgih Wahono menegaskan akan mempertimbangan hasil pemeriksaan wilayah lokasi objek sengketa dan akan menyimpulkan pada persidangan Minggu depan dengan agenda kesimpulan sidang perdata itu.

Staf Ahli Bupati OKU, Ahmad Djunaidi sangat menyayangkan kerancuan yang dilakukan oknum Suwandi yang menyerobot lahan penggugat Herman menyebabkan banyak pihak yang dirugikan.

Dikatakannya, penolakan tapal batas Desa Banuayu oleh pengacara tergugat Suwandi menjadi bomerang bagi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU yang harus membatalkan akte pelepasan hak atas Yulianita seperti yang dilakukan tergugat Suwandi kepada Suhaimi nenek Herman pemilik sah lahan sengketa karena letak objek tanah berada di Desa Banuayu.

"Pengacara Suwandi sendiri saja menolak tapal batas Desa Banuayu. Artinya mereka mengakui kalau letak lahan di Desa Tanjung Kemala atau Batumarta 1. Secara otomatis akte pelepasan hak Yulianita cacat hukum dan harus dibatalkan BPN juga," jelasnya.

Ia berharap, semua pihak khususnya instansi yang bersangkutan tidak tebang pilih dalam melayani masyarakat terlebih akibat ulah oknum Suwandi banyak korban yang berjatuhan.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026