Palembang luncurkan parkir elektronik

id pemkot palembang, parkir, parkir elektronik, Cale Parking

Palembang luncurkan parkir elektronik

Ilustrasi - Lahan parkir 16 Ilir yang berada tepat dibawah Jembatan Ampera Palembang. (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

....Parkir elektronik ini pada tahap awal diterapkan di kawasan Pasar 16 Ilir dan secara bertahap segera diterapkan di kawasan lainnya yang terdapat areal parkir yang cukup luas dan dinilai menghasilkan retribusi yang besar....
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, Senin, meluncurkan parkir elektronik meter untuk mencegah terjadinya kebocoran penyetoran retribusi ke kas daerah dan pemungutan uang jasa parkir di luar ketentuan.

Parkir elektronik ini pada tahap awal diterapkan di kawasan Pasar 16 Ilir dan secara bertahap segera diterapkan di kawasan lainnya yang terdapat areal parkir yang cukup luas dan dinilai menghasilkan retribusi yang besar, kata Asisten I Pemkot Palembang Harobin Mustofa di sela-sela persiapan peluncuran parkir elektronik tersebut di Palembang, Senin. 

Menurut dia, untuk mendukung penerapan parkir elektronik meter tersebut saat ini ada lima unit mesin parkir elektronik meter atau yang dikenal dengan "Cale Parking" yang didatangkan dari Swedia.

Kemudian untuk mengoperasikan mesin tersebut dan pelayanan kepada pengguna kendaraan bermotor di area parkir elektronik, pihaknya bekerja sama dengan pihak ketiga atau perusahaan yang dipercaya mampu mendukung menyukseskan program tersebut, katanya. 

Dia menjelaskan, pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir masih sangat rendah, padahal potensinya sangat besar di Bumi Sriwijaya ini karena selalu dipenuhi kendaraan roda dua dan empat.

Oleh karena itu, pihaknya berupaya mengoptimalkan PAD dari retribusi parkir dengan menerapkan sistem elektronik menggantikan cara lama pemungutan uang parkir secara manual oleh petugas parkir yang berpotensi besar terjadinya kebocoran dana yang masuk ke kas daerah.

Selain itu, dengan sistem manual akhir-akhir ini sering mendapat keluhan dari warga kota yang mendapat perlakuan pemaksaan membayar uang jasa parkir di atas ketentuan retribusi parkir resmi yang ditetapkan Pemkot Palembang.

Warga kota terutama yang memiliki kendaraan roda empat/mobil sering mengeluhkan membayar parkir sebesar Rp5.000 bahkan lebih dari itu padahal sesuai ketentuan retribusi parkir sekarang ini masih mengacu pada ketentuan lama sebesar Rp2.000 per kendaraan.

Dengan diterapkannya parkir elektronik yang pembayarannya menggunakan kartu uang elektronik yang bisa dibeli di tempat tertentu, pusat perbelanjaan modern dan pasar swalayan di dalam kota ini, diharapkan kebocoran retribusi parkir dpat diminimalkan dan PAD dari retribusi parkir sesuai harapan serta keluhan masyarakat membayar parkir di luar ketentuan bisa dihilangkan, kata Harobin.