Logo Header Antaranews Sumsel

Pemkab Muratara kekurangan PNS

Kamis, 21 Januari 2016 14:09 WIB
Image Print
Logo Pemkab Musi Rawas Utara (Antarasumsel.com/Grafis/Den)

Musirawas Utara (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaen Musirawas Utara, Sumatera Selatan, hingga saat ini masih kekurangan jumlah pegawai negeri sipil sejak wilayah itu dimekarkan pada akhir 2013 dari kabupaten induk, Musirawas.

"Untuk menutupi kekurangan PNS setiap tahun mengajukan penerimaan PNS baru dan menerima pemindahan PNS dari daerah lain untuk pengsian eseleon IV," kata Kabag Kepegawaian Setda Kabupaten Musirawas Arahap di Musirawas Utara, Rabu (20/1).

Untuk memenuhi kebutuhan PNS, pihaknya sudah mengajukan 1.400 calon PNS daerah ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta.

Pengajuan penerimaan CPNS pada 2016 sebanyak itu, terdiri atas 40 formasi, sedangkan pada 2014 lebih banyak lagi, yaitu mencapai 2.000 orang, akan tapi direalisasi 300 orang.

Dari jumlah itu, katanya, mereka tetap mengisi 40 formasi, namun yang lulus hanya 284 orang dan 16 formasi tidak ada yang memenuhi standar kelulusan.

Bahkan, katanya, satu formasi tidak terisi sama sekali karena tidak ada yang mendaftar, yakni farmasi, dokter gigi.

"Upaya pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan PNS itu, maka dibuka peluang menerima PNS dari daerah lain, namun khusus golongan tertentu," katanya.

Ia menjelaskan PNS pindahan itu khusus diterima golongan III/C ke bawah untuk pengisian eselon IV karena dinas maupun badan di Pemkab Musirawas Utara banyak yang kosong dari pegawai dengan golongan tersebut, sedangkan untuk PNS golongan IV/A sudah terpenuhi.

Setiap dinas dan badan di wilayah itu, katanya, ada kekurangan antara delapan hingga 12 pegawai eselon IV, seperti jabatan kepala seksi di kecamatan, kepala subbagian kesekretariatan.

Namun, katanya, setiap PNS yang akan pindah ke Musirawas Utara tetap memenuhi standar kompetensi yang baik dan syarat sesuai pengajuan pindah, seperti tidak pernah terlibat tindak kriminal dan lainnya.

"Kita punya syarat tertentu untuk menerima pindahan PNS, yakni tidak pernah tersandung masalah disiplin baik ringan maupun berat," katanya.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026