
Legislator: Raperda simbol daerah Sumsel perlu diusulkan

Palembang (ANTARA Sumsel) - Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan menyatakan rancangan peraturan daerah mengenai simbol daerah provinsi itu perlu diusulkan pada tahun mendatang, sehingga orang mengetahui berada di daerah tersebut.
Selain raperda cagar budaya, tentunya memungkinkan raperda-raperda lain untuk diusulkan seperti raperda tentang simbol daerah, kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan Hj RA Anita Noeringhati di Palembang, Rabu.
Menurut dia, kalau berpikir seperti di Bali dimana kantor-kantor pemerintah ada simbolnya, sedangkan di Sumsel sendiri punya songket bisa saja menjadi simbol.
"Dengan begitu orang di luar tahu kalau kantor ini adalah kantor pemerintah, jadi ada simbol spesifik tentang daerah, kita ingin sekali menerbitkan perdanya," katanya.
Ia mengatakan, simbol daerah tersebut bisa saja dibuat di gapura yang ada songketnya atau di atas atap bangunan ada simbol Palembang.
"Saya rasa itu tidak mahal dan tidak susah, paling tidak seperti itu sehingga ada ciri khas daerah ini," ujarnya.
Ia menuturkan, seperti gedung DPRD Kota Palembang itu semestinya bangunannya identik dengan budaya Palembang, tetapi justru tidak ada satupun menggunakan ornamen ciri khas daerah.
"Sementara kalau gedung DPRD Sumsel bangunannya masih ada menggunakan ciri khas Sumsel, jadi siapa lagi yang mengangkat budaya kita selain kita sendiri," tuturnya.
Ke depan, budaya khas Sumsel termasuk Kota Palembang harus ditonjolkan terutama di kantor-kantor pemerintah sendiri, katanya.
Pewarta: Susilawati
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
