
Penyediaan lahan Jembatan Musi IV dikebut

....Warga tidak perlu khawatir lagi terkait nilai ganti rugi karena UU baru mengharuskan badan independen mempertimbangkan 150 variabel, tidak seperti sebelumnya yang hanya tiga yakni luas lahan, bangunan dan tumbuhan di atas lahan....
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Penyediaan lahan Jembatan Musi IV, Palembang, terus dikebut untuk mengejar target selesai sebelum pelaksanaan Asian Games ke-18 tahun 2018.
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) mulai menilai harga bangunan warga yang terkena dampak pembangunan Jembatan Musi VI di Lorong Nur Kelurahaan 32 Ilir Palembang, Kamis.
Proses ini bisa dilakukan setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi ke warga mengenai pembangunan jembatan tersebut pada Agustus lalu.
Sebanyak 30 persil bangunan di kawasan tersebut dinilai satu per satu oleh petugas untuk kemudian diumumkan harganya ke warga secara terbuka.
"Penilaian ini disaksikan langsung oleh warga sekitar dan secepatnya akan diumumkan ke warga hasil penilaiannya," kata Lurah 32 Ilir Andes Surya Jaya.
Sementara itu, Kepala Bagian Agraria dan Batas Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumsel Fahmi Fadillah mengatakan dukungan warga sangat dibutuhkan agar jembatan ini dapat segera dibangun dalam memenuhi kebutuhan transfortasi warga.
Pembangunan Jembatan Musi VI untuk sisi sebelah hilir berada di Jalan Sultan Mansyur (Kelurahan 32 Ilir), kemudian sisi hulu di Kelurahan 1 Ulu dan 2 Ulu.
Oleh karena itu, warga sekitar lokasi harus merelakan lahan dan bangunan yang dimiliki untuk digunakan pemerintah dengan diberikan uang penggantian sesuai dengan penilaian badan independen.
"Pemerintah menyadari bahwa berat bagi warga untuk menyerahkan lahan dan bangunannya, tapi inilah kosekwensi pembangunan. Ini dilakukan untuk percepatan pembangunan yang membutuhkan infrastruktur jalan dan jembatan," kata dia.
Jembatan Musi VI ini untuk mendukung arus lalu lintas kendaraan, karena secara ideal Kota Palembang harus memiliki delapan jembatan.
"Sementara saat ini, Palembang baru memiliki dua jembatan yakni Jembatan Ampera dan Jembatan Musi II," kata dia.
Oleh karena itu, pemerintah mengharapkan dukungan warga dengan memberikan izin tim independen menilai harga lahan dan bangunan untuk memperlancar tahapan pembangunan.
"Warga tidak perlu khawatir lagi terkait nilai ganti rugi karena UU baru mengharuskan badan independen mempertimbangkan 150 variabel, tidak seperti sebelumnya yang hanya tiga yakni luas lahan, bangunan dan tumbuhan di atas lahan," kata dia.
Pembangunan Jembatan Musi VI sepanjang 1.225 meter itu akan melewati Kelurahan 32 Ilir menuju Kelurahan 1 - 2 Ulu Palembang.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
