Logo Header Antaranews Sumsel

Pemprov keluarkan edaran menindaklanjuti keputusan libur nasional

Selasa, 8 Desember 2015 10:21 WIB
Image Print
Ilustrasi - Seorang warga memberikan hak pilihnya di TPS pada Pemungutan Suara (Foto Antarasumsel.com)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera mengeluarkan surat edaran meninindaklanjuti keputusan pemerintah yang menetapkan pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional.

"Untuk memperkuat hari libur nasional tersebut Gubernur Sumsel Alex Noerdin telah mengeluarkan surat edaran bahwa pada Rabu (9/12) sebagai hari libur nasional baik bagi PNS, perusahaan maupun pelajar," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel Erdian Syahri di Palembang, Senin.

Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumsel.

Surat edaran yang ditandatangi Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki itu sebagai tindak lanjut keputusan Presiden beberapa waktu lalu.

Jadi jajaran pemerintahan, BUMN dan seluruh perusahaan dan lainnya pada pilkada nanti libur.

Dalam surat edaran itu menginstruksikan seluruh unit, organisasi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat harus selalu siap 24 jam.

Sehubungan itu agar pimpinan unit organisasi bersangkutan mengatur pelaksanaan jam kerja pada hari pelaksanaan pilkada 9 Desember nanti.

Kesemuanya itu agar pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik terutama dalam menyukseskan pilkada.

Di Sumsel ada tujuh kabupaten yang melaksanakan pilkada yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Penungkal Abab Lematang Ilir, Musirawas dan Musirawas Utara.



Pewarta:
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026