
OJK miliki satgas waspada investasi

Palembang (ANTARA Sumsel) - Otoritas Jasa Keuangan memiliki satuan tugas waspada investasi untuk menelusuri dan menindak kasus investasi bodong di masyarakat dilakukan lembaga berbadan hukum maupun yang sudah berizin.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan, Patahudin di Palembang, Kamis, mengatakan, satgas ini terdiri atas tiga unsur yakni kepolisian, kejaksaan dan OJK sehingga dapat berperan sebagai eksekutor (OJK bisa jadi penyidik).
Belum lama ini, ia mengaku telah melaporkan ke Satgas mengenai adanya investasi bodong di Palembang.
"Pada prinsipnya, OJK itu mengurusi industri keuangan yang sudah memiliki izin. Tapi, dalam perkembangannya, tidak bisa juga seperti itu karena yang ada di masyarakat banyak tidak memiliki izin, sehingga dibentuklah satgas waspada investasi," kata Patahudin.
Ia mengatakan, jika terjadi kasus berkaitan dengan investasi di masyarakat maka tim ini akan turun dengan didampingi perwakilan departemen hukum dan departemen pendidikan OJK.
Satgas ini terdapat di tingkat pusat hingga tingkat daerah yang diketuai oleh pejabat kepolisian berbintang dua dengan dibantu empat pejabat divisi dengan pangkat kombes polisi, kemudian di tiap-tiap divisi terdapat beberapa orang penyidik.
"Inilah salah satu yang membedakan pengawasan bank ketika diawasi BI dan ketika diawasi OJK. Dulu, BI harus berkoordinasi dulu dengan kepolisian dan kejaksaan jika mau bertindak (eksekusi), tapi kini dengan keberadaan satgas waspada investasi ini sudah tidak perlu lagi karena sudah dalam satu wadah," kata dia.
Dengan berada dalam satu wadah ini, maka penanganan kasus terkait investasi dapat dilakukan dengan cepat sehingga dapat meminimalisasi kerugian konsumen.
"Ke depan, OJK gencar mengedukasi kalangan pelaku industri keuangan untuk segera berbadan hukum, karena UU memberikan batas waktu hingga 1 Januari 2016. Apabila tetap tidak mau menurut maka pemerintah tidak segan-segan memberikan sanksi pidana dan denda," kata dia.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
