Logo Header Antaranews Sumsel

Pakar: Konten negatif terhadap pindar legal rugikan industri keuangan

Sabtu, 30 Mei 2026 19:33 WIB
Image Print
Warga mencari sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) melalui gawainya di Kota Serang, Banten, Selasa (7/4/2026). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total utang masyarakat Indonesia pada layanan Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjol per Februari 2026 telah menembus angka Rp100,69 triliun atau naik 25,75 persen secara tahunan (yoy) (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/sgd)

Jakarta (ANTARA) - Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana menilai maraknya konten-konten di media sosial, khususnya Instagram, yang menyerang sejumlah platform pinjaman daring (pindar) legal seperti Lumbung Dana dan Indosaku merugikan industri keuangan.

Menurutnya, narasi negatif yang berkembang di ruang digital berpotensi merugikan industri pindar legal yang selama ini telah beroperasi secara resmi, berizin, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, Elvi menegaskan bahwa masyarakat perlu membedakan antara pinjaman daring ilegal dengan platform pindar resmi yang telah memenuhi ketentuan regulator.

Propaganda negatif yang menyamaratakan seluruh industri pindar justru dapat menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga keuangan legal yang selama ini mendukung penguatan inklusi keuangan nasional.

“Pindar legal selama ini tidak hanya menjalankan usaha secara resmi dan patuh regulasi, tetapi juga turut menopang sistem pengawasan sektor jasa keuangan. Karena itu, serangan propaganda negatif yang tidak proporsional di media sosial dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri yang sah dan diawasi negara,” ujar Elvi.

Sebagaimana diketahui, penyelenggara pindar resmi diwajibkan membayar pungutan atau iuran tahunan kepada OJK sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, pungutan dihitung sebesar 1,2 persen dari pendapatan operasional perusahaan. Selain itu, iuran dibayarkan secara berkala sesuai jadwal penagihan resmi dari OJK, baik bulanan maupun tahunan.

Penyelenggara pindar juga dikenakan biaya pendaftaran atau perizinan awal sebesar Rp50 juta ketika mengajukan izin usaha kepada OJK.

Menurut Elvi, kewajiban finansial tersebut menunjukkan bahwa industri pindar legal merupakan bagian dari ekosistem jasa keuangan resmi yang tunduk pada aturan negara dan turut berkontribusi terhadap penerimaan sektor pengawasan jasa keuangan.

“Karena itu, OJK perlu memberikan atensi serius terhadap propaganda negatif yang menyerang pindar legal di media sosial. Jangan sampai industri yang sudah patuh regulasi, berkontribusi kepada OJK, dan menjalankan fungsi sosial justru dirugikan oleh informasi yang tidak berimbang,” katanya.

Elvi memandang kehadiran pindar legal selama ini telah membantu memperluas akses pembiayaan masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sering mengalami keterbatasan akses terhadap kredit perbankan konvensional.

Selain menyediakan layanan pembiayaan, lanjutnya, banyak platform pindar resmi juga aktif melakukan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat serta menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di berbagai daerah.

Ia berharap masyarakat semakin kritis dalam memilah informasi di media sosial, dan tidak mudah terpengaruh oleh konten-konten yang menyudutkan seluruh industri pindar tanpa membedakan aspek legalitas dan kepatuhan regulasinya.

“Yang perlu diperangi bersama adalah pinjaman ilegal yang merugikan masyarakat dan pihak ketiga atau Debt Collector yang diberdayakan oleh pindar dan tak selaras dengan kebijakan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) dan Peraturan OJK, di mana penagihan mereka lakukan dengan mengintimidasi dan menagih di luar jam kerja yang seharusnya,” jelasnya.

”Hal tersebut yang melemahkan platform legal yang diawasi regulator dan berkontribusi terhadap inklusi keuangan nasional,” tutup Elvi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: Konten negatif terhadap pindar legal rugikan industri keuangan



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026