
Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye Pilkada

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, bersama Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilu, Polisi Militer TNI, dan Kepolisian Resor setempat menertibkan alat peraga kampanye calon bupati menjelang pemilihan kepala daerah 2015.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Ogan Komering Ulu (OKU), Agus Salim di Baturaja, Kamis mengatakan bahwa pihaknya dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) tidak berpihak ke salah satu pasangan calon.
Dikatakannya, semua APK yang melanggar aturan ditertibkan terutama terpasang di sejumlah fasilitas publik, seperti gedung sekolah, masjid dan lainnya.
"Sejak hari pertama penertiban, baik itu alat peraga milik pasangan calon bupati Kuryana Azis-Johan Anuar, maupun pasangan Pecha Leanpuri-Nasir Agun, jika melanggar pasti kami turunkan. Namun di hari kedua ini, kami tidak menemukan APK milik pasangan Kuryana/Johan, semua APK yang melanggar di kawasan Kecamatan Baturaja Barat milik pasangan calon nomor urut 2 Percha/Nasir," katanya.
Dikemukakannya, apa yang dilakukan pihaknya selaku eksekutor dalam penertiban APK sudah sesuai aturan, dan telah berkordinasi dengan pihak Panwaslu dan KPUD OKU.
Untuk itu pihaknya mengimbau masing-masing pasangan calon melalui tim sukses untuk tidak memasang APK di luar ketentuan yang ada.
"Pada penertiban Rabu (9/9) kami mengamankan sebanyak 823 APK milik Percha/Nasir, terdiri sembilan di antaranya merupakan jenis baleho, dua lembar bener, 32 pamplet yang terpasang di sejumlah tiang listrik dan pepohonan, serta stiker sebanyak 780 lembar," katanya.
Sementara itu, Devisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kabupaten OKU, Anggi Yumarta kepada wartawan mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 7 pasal 71 berkenaan dengan APK, untuk sanksi tidak bisa mengikat, dan hanya sifatnya melakukan teguran, pelanggarannya berupa administrasi.
"Kami akan merekomendasikan ke KPU terkait pelanggaran APK, mengingat surat peringatan dan teguran sudah kami sampaikan ke masing-masing pasangan calon, terkait sanksinya ada di KPU," katanya.
Pada Pilkada serentak di Sumatera Selatan 9 Desember 2015, khusus di Kabupaten OKU diikuti dua pasangan calon yakni Kuryana Azis/Johan Anuar nomor urut (1) dan pasangan Percha Leanpuri/Nasir Agun nomor urut (2).
Pewarta: Oleh Edo Purmana
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
