Logo Header Antaranews Sumsel

Legislator minta BPKAD data aset Pemprov Sumsel

Selasa, 7 Juli 2015 15:17 WIB
Image Print
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Anggota Komisi III DPRD Sumatera Selatan menyatakan kalau mereka meminta pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk mendata seluruh aset milik pemerintah provinsi setempat.

Anggota Komisi III DPRD Sumatera Selatan Mgs Syaiful Padli di Palembang, Selasa, menyampaikan hal itu usai rapat dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam rangka membahas laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur tahun 2014.

Menurut dia, pada rapat tersebut banyak yang disoroti salah satunya mereka minta supaya pihak BPKAD mendata aset Pemprov baik yang sudah ada surat dan tidak ada suratnya.

Karena ini, berkaitan dengan fungsi dewan, ke depan akan mengawasinya, katanya.

Ia mengatakan, selain itu pihaknya juga menyoroti masalah bangun guna serah (built operate and transfer/BOT) di daerah tersebut.

Komisi III juga akan mengawasi seluruh kontrak BOT baik yang sudah dilaksanakan dan belum, jadi ada koordinasi dengan DPRD.

Selain itu, Komisi III DPRD Sumsel juga ingin mengetahui isi perjanjian daripada BOT itu, ujar politisi PKS tersebut.

Ia menyatakan, pihaknya juga meminta kalau bisa di dalam point perjanjian itu ada salah satu bisa direvisi BOT, sesuai dengan perkembangan zaman.

Revisi itu dilakukan misalnya per lima tahun sekali yang disesuaikan dengan perkembangan zaman, ujarnya.

Sebelumnya Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyatakan bahwa dalam membangun suatu daerah tidak bisa hanya mengandalkan dana APBN atau APBD saja.

Keterlibatan masyarakat, pihak swasta dan akademisi sangat diperlukan untuk menyukseskan pembangunan, tuturnya.

Ia menyampaikan, dalam kondisi dimana dana APBD sangat terbatas maka harus dicari pola lainnya sehingga keterbatasan tersebut tidak menjadi penghalang untuk memajukan daerah.

Bangun guna serah adalah suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan kedua belah pihak dimana pemerintah daerah menyerahkan asetnya berupa tanah yang idle untuk dibangun bangunan diinginkan oleh pemerintah daerah, katanya.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026