
DPRD OKU sahkan 11 Raperda

Baturaja (ANTARA Sumsel) - DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan mengesahkan sebelas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa sidang Paripurna kedua di Gedung DPRD di Baturaja, Kamis.
Adapun 11 Raperda yang disahkan tersebut adalah Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No 11/2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas, Raperda Tatacara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda Perubahan atas Perda No 3/2011 tentang Nama-nama Jalan, Raperda Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Raperda Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara.
Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Perlengkapan Jalan, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten OKU pada PT Bank Pembangunan Daerah SumselBabel Tahun Anggaran 2015.
Ketua DPRD OKU, Johan Anuar mengatakan, total ada 11 Raperda yang dibahas pada masa sidang II ini. Sebagaimana diketahui bahwa pembahasan lanjutan Raperda dimulai dari tanggal 22 Juni-24 Juni. Di sana berlangsung rapat panitia khusus (Pansus) DPRD dengan mitra kerja berlangsung lancar dan sesuai harapan.
"Kesemuanya ini, tentu tidak terlepas dari adanya semangat kebersamaan dan partisipasi semua pihak. Saya kira ketika tugas DPRD ini sudah selesai, Bagian Hukum Setkab melakukan koordinasi dengan SKPD yang terkait, bagaimana mempercepat proses dari perda ditetapkan oleh DPRD diupayakan secepatnya menjadi lembaran hukum daerah," ujarnya.
Sementara itu, Bupati OKU, Kuryana Aziz, mengucapkan terima kasih atas kerja keras para Anggota DPRD OKU membahas dan mengesahkan 11 raperda OKU.
Pewarta: Oleh Edo Purmana
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
