Logo Header Antaranews Sumsel

OJK miliki satgas waspada investasi

Senin, 22 Juni 2015 16:54 WIB
Image Print
Ilustrasi- Pegawai bekerja di ruang Pusat Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi OJK (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
....Para prinsipnya, OJK itu mengurusi industri keuangan yang sudah memiliki izin. Tapi, dalam perkembangannya, tidak bisa juga seperti itu karena yang ada di masyarakat banyak yang tidak memiliki izin, sehingga dibentuklah satgas waspada investasi i

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Otoritas Jasa Keuangan memiliki satuan tugas (satgas) waspada investasi untuk menindak kasus-kasus penghimpunan dana ilegal tanpa izin operasi di masyarakat.

Kepala OJK Sumatera Selatan Patahudin di Palembang, Senin, mengatakan satgas ini terdiri dari tiga unsur yakni kepolisian, kejaksaan dan OJK sehingga dapat berperan sebagai eksekutor (OJK bisa jadi penyidik).

"Para prinsipnya, OJK itu mengurusi industri keuangan yang sudah memiliki izin. Tapi, dalam perkembangannya, tidak bisa juga seperti itu karena yang ada di masyarakat banyak yang tidak memiliki izin, sehingga dibentuklah satgas waspada investasi ini," tutur Patahudin.

Ia mengatakan, jika terjadi kasus berkaitan dengan investasi di masyarakat maka tim ini akan turun dengan didampingi perwakilan departemen hukum dan departemen pendidikan OJK.

Satgas ini terdapat dari tingkat pusat hingga tingkat daerah yang diketuai oleh pejabat kepolisian berbintang dua dengan dibantu empat pejabat divisi dengan pangkat kombes polisi, kemudian ditiap-tiap divisi terdapat beberapa orang penyidik.

"Inilah salah satu yang membedakan pengawaan bank ketika diawasi BI dan ketika diawasi OJK. Dulu, BI harus berkoordinasi dulu dengan kepolisian dan kejaksaan jika mau bertindak (eksekusi), tapi kini dengan keberadaan satgas waspada investasi ini sudah tidak perlu lagi karena sudah dalam satu wadah," tukas dia.

Dengan berada dalam satu wadah ini, maka penanganan kasus terkait dengan investasi dapat dilakukan dengan cepat sehingga dapat meminimalisasi kerugian konsumen.

"Ke depan, OJK gencar mengedukasi kalangan pelaku industri keuangan untuk segera berbadan hukum karena UU memberikan batas waktu hingga 1 Januari 2016. Apabila tetap tidak mau menurut maka pemerintah tidak segan-segan diberikan sanksi pidana dan denda," kata dia.



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026