Logo Header Antaranews Sumsel

DPRD Sumsel setujui Raperda kuliah gratis

Rabu, 4 Maret 2015 15:43 WIB
Image Print

Palembang (ANTARA Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang program kuliah gratis untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah pada rapat paripurna mengenai laporan hasil penelitian dan pembahasan panitia khusus terhadap delapan usulan raperda.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka Pansus V dapat memahami raperda tentang program kuliah gratis itu sehingga dapat disahkan menjadi perda, kata Ketua Pansus V DPRD Sumatera Selatan Rizal Kenedi di Palembang, Rabu.

Menurut dia, setelah ditetapkan menjadi perda maka Pansus V meminta agar dapat segera disosialisasikan kepada satuan kerja terkait dan masyarakat luas sehingga keberadaan raperda in benar-benar dirasakan manfaatnya bagi semua pihak.

Pansus V juga berharap agar segera diterbitkan peraturan gubernur sebagai tindak lanjut untuk pelaksanaan perda tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mengharapkan dukungan semua pihak untuk melaksanakan perda ini mengingat perda tersebut mempunyai makna strategis bagi pembangunan Sumsel, katanya.

Ia mengatakan dengan telah disetujuinya raperda itu menjadi perda maka pada tahun akademik 2015 ini program kuliah gratis ini sudah bisa dimulai.

Mengenai anggarannya bisa saja dianggarkan dalam APBD perubahan tahun 2015 ini, karena pada Juni-Juli sudah mulai pembahasan APBD perubahan, ujar wakil rakyat tersebut.

Sementara Gubernur Sumsel, Alex Noerdin menyatakan program kuliah gratis itu merupakan rencana ke depan.

"Kami ketahui prioritas pertama pendidikan, kesehatan dan lapangan kerja. Pendidikan kita sudah sukses 12 tahun sejak 2008," ujarnya.

Ia menuturkan memang sudah direncanakan untuk diteruskan sampai ke perguruan tinggi tetapi secara bertahap dan sangat selektif.

Selektif yakni untuk jurusan yang masih sangat diperlukan dan Indonesia sekarang ini masih kekurangan 32 ribu insiyur untuk jurusan itu, katanya.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026