
Perda kuliah gratis semester I 2015 selesai

Palembang (ANTARA Sumsel) - Peraturan daerah (Perda) tentang kuliah gratis di Sumatera Selatan diperkirakan pada semester I tahun 2015 sudah selesai pembahasannya sehingga bisa dilaksanakan.
"Saya kira tahun 2015 semester I sudah selesai," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumatera Selatan, Agus Sutikno, ketika ditanya mengenai Perda tentang kuliah gratis di Palembang, Minggu.
Menurut dia, Raperda tentang kuliah gratis itu sudah masuk dalam program legislasi daerah tahun 2015.
Setelah selesai, pembahasan Raperda akan diikuti dengan perubahan APBD tahun 2015 karena perubahan persyaratan utama adalah perubahan asumsinya, katanya.
Ia mengatakan perubahan sebetulnya untuk menampung penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA)tahun anggaran sebelumnya.
Rancantan peraturan daerah (Raperda) kuliah gratis ini masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), artinya payung hukum harus dibuat untuk menempatkan angka anggaran di APBD Sumsel tentang kuliah gratis itu.
Pembahasan masalah teknis Raperda tentang kuliah gratis secara rinci akan dilakukan di Komisi V DPRD Sumsel, ujarnya.
Adapun mengenai anggaran untuk kuliah gratis Rp50 miliar, ia menuturkan, penghitungannya mungkin ada di tingkat eksekutif.
Raperda kuliah gratis itu bertujuan untuk memperluas kesempatan bagi para calon mahasiswa berprestasi di bidang akademik, yang berasal dari keluarga prasejahtera, untuk mengikuti pendidikan pada perguruan tinggi, kata Anggota DPRD Sumsel, Usman Effendi.
Selain itu, Perda tersebut juga diharapkan dapat menggalang mendapatkan bantuan uang kuliah tunggal bagi mahasiswa penerima program kuliah gratis, katanya.
Pewarta: Oleh Susilawati
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
