Logo Header Antaranews Sumsel

Polres OKU tangkap dua bandar narkoba

Selasa, 3 Februari 2015 19:48 WIB
Image Print
Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH (Foto Antarasumsel.com/15/E Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja, Ren warga Desa Raksa Jiwa dan Yud (37) warga Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Mulyadi di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap di rumahnya masing-masing tersebut berkat nyanyian dari tersangka Ren (37) yang diamankan pada Minggu (1/2) malam.

"Saat ditangkap, pelaku sedang membungkus paket ganja di dapur rumahnya," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket sedang dan satu paket kecil ganja siap edar yang diakui pelaku barang haram tersebut didapat dari Yud.

Dari nyanyian tersangka Ren, lanjut Kapolres, polisi menyergap rumah Yud dan ditemukan satu paket besar ganja yang disimpan di bawah kasur tidur.

Selanjutnya, ditemukan di dalam kamar tersangka narkoba jenis ganja yang masih basah diduga hendak dijemur menggunakan tampah.

"Tersangka memang sudah menjadi target operasi kami. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan mengantongi identitas pelaku lainnya berinisial ED pemasok ganja di wilayah Baturaja," ungkapnya.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026