
DPRD bahas permasalahan warga Dawas

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi I DPRD Sumatera Selatan mulai membahas permasalahan warga Dawas di Kabupaten Musibanyuasin menggelar pertemuan dengan pengacara warga di lembaga legislatif itu.
"Tadi, kita sudah ada pertemuan dengan pengacara warga terkait permasalahan masyarakat Dawas," kata Anggota Komisi I DPRD Sumsel, Anwar Hasan di dampingi Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan, Kartika Sandra Sari di Palembang, Rabu.
Menurut dia, terkait dengan persoalan itu mereka akan melakukan kunjungan kerja ke Musibanyuasin yang difasilitasi pemerintah kabupaten tersebut.
Selain itu juga menghadirkan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Dinas Kehutanan, Kabag Pemerintahan, Asisten I sehingga persoalan ini bisa selesai, katanya.
Sementara pengacara warga, Yusmaheri mengatakan, pertemuan dengan komisi I DPRD Sumsel itu untuk meminta masyarakat yang mengatasdirikan pemekaran Dawas untuk tidak diusik atau dilakukan penangkapan, karena sedang menggarap kegiatan perkebunan.
"Kalau menurut pihak BKSDA itu hutan suakamargasatwa dan kita akui itu hutan suakamargasatwa, tetapi masyarakat tidak tahu selama ini," ujarnya.
Sehubungan dengan hal itu pihaknya meminta Komisi I DPRD Sumsel untuk duduk bersama dengan pihak Kehutanan, BKSDA bersama dengan instansi terkait supaya masyarakat diperbolehkan menggarap dan tidak memiliki hanya menumpang garap saja, jelasnya.
Ia menyatakan, masyarakat sadar itu bukan punya mereka, selama ini sosialisasi tidak ada dan kalau ini hutan margasatwa juga tidak tahu.
Sekarang ini masyarakat itu ada proses pengadilan, dipenjarakan, sedangkan yang sudah diputus ada enam orang, kemudian sedang menjalani sidang satu orang dan dijadikan saksi dua orang.
Ia menuturkan, masyarakat sejak tahun 1975 menggarap lahan di hutan ini 618 kepala keluarga dengan luas lahan sekitar 3.000 hektare.
Pewarta: Oleh Susilawati
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
