
Muhtar sering minta info sidang MK

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Muhtar Ependy yang merupakan orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sering meminta informasi jadwal sidang kepada petugas keamanan lembaga peradilan tersebut.
"Banyak hal yang saya informasikan berkaitan dengan persidangan, nama perkara yang masuk, pemohon, termohon," kata petugas keamanan Zulhafis, dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Zulhafis bersaksi untuk terdakwa Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito yang didakwa mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Palembang yang sedang ditangani oleh Akil.
"Kalau jadwal kita tanya kepada pihak panitera, kan ada bagian penerimaan permohonan. Jadwal ada, tapi tidak semua jadwal diterbitkan setiap hari," ungkap Zulhafis.
Zulhafis menjelaskan bahwa ia sudah kenal Muhtar sejak Oktober 2013.
"Kalau menanyakan perkara Palembang, memang pada waktu itu kebetulan perkara Oktober 2013 semua yang masuk perkara Palembang saat itu yang masuk memang Palembang, Empat Lawang dan Banyuasin," tambah Zulhafis.
Atas pemberian informasi tersebut, Zulhafis mendapat imbalan uang hingga Rp2,5 juta.
"Saya pernah dikasih uang pulsa bapak Muhtar Ependy, pertama Rp1 juta. Kasih saya untuk kebutuhan Lebaran karena dekat Lebaran. Saya terima 3 kali, Rp1 juta, kedua Rp500 ribu, ketiga Rp1 juta," jelas Zulhafis.
Alasan pemberian itu adalah sebagai balas jasa karena sudah banyak memberikan informasi berkaitan dengan sidang.
Muhtar misalnya, pernah mengirimkan pesan singkap pada 5 Juni 2013 berbunyi "Ada ide gak gimana cara kasih no telepon kepada terkait?" Lalu dijawab Zulhafis "Kalau kita susah bos, banyak intel, tapi kalau bos gampang masuk saja ruang terkait?"
"Maksud SMS itu menghubungkan pihak berperkara dengan Muhtar Ependy atau memberikan nomor kontak dengan pihak berpekara. Terkait intel kita sebagai 'security' MK, kita tidak boleh ketemu pihak berperkara. Jadi diawasi pengawas internal. Itu yang dimaksud Intel," jelas Zulhafis.
Pada awalnya Zulhafis tidak mengetahui pekerjaan Muhtar, namun akhirnya mengetahui bahwa Muhtar adalah broker.
"Saya tidak tahu awalnya. Setelah tahu-tahu, ternyata bapak ME (Muhtar Ependy) adalah sebagai seorang broker atau makelar kasus karena banyaknya kasus-kasus, terutama Pak ME tanya banyak perkara-perkara yang masuk di MK, beliau tanya ke saya berkaitan dengan persidangan," tegas Zulhafis.
Romi Herton dan Masytio dalam perkara ini didakwa dengan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp750 juta.
Selain didakwa menyuap hakim, jaksa juga mendakwa Romi dan Masyito melakukan perbuatan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.
Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
