
Tunjangan sertifikasi guru OKU cair

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Tunjangan sertifikasi guru Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan telah dicairkan untuk para tenaga pengajar di wilayah itu.
"Tunjangan sertifikasi untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) sudah dicairkan pada 11 Juli 2014," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten OKU, Hanafi di Baturaja, Senin.
Dikatakannya, pencairan sertifikasi triwulan ke II tersebut direalisasikan dengan mentrasfer ke rekening masing-masing guru penerima dengan total keseluruhan mencapai Rp17 milyar.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) OKU Mahyudin Helmi saat dikonfirmasi secara terpisah menyatakan tunjangan sertifikasi para guru tersebut sudah dicairkan pada 11 Juli 2014, tinggal lagi pihak Diknas setempat mentransfer ke rekening masing-masing.
Ia berharap, dalam Minggu ini sudah ditransfer ke rekening masing-masing guru.
Dikemukakannya, pada triwulan ke II sekitar 1.725 guru berstatus PNS di OKU akan menerima tunjangan mulai dari tenaga pengajar tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga SMA sederajat.
Menurutnya, besaran dana yang akan diterima para guru dari masing-masing tingkatan tidak sama, namun disesuaikan dengan gaji pokok penerima.
"Kisaran Rp8 juta hingga Rp10 juta tunjangan yang akan diterima nantinya sesuai dengan gaji pokok," ungkapnya.
Ia berharap, para guru penerima dapat meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi dan profesionalisme dalam mengabdi kepada negara karena mendapat perhatian dari pemerintah pusat dengan diberikannya tunjangan di luar gaji.
"Tidak ada alasan guru malas mengajar karena sudah mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat," ujarnya.
Pewarta: Oleh Edo Permana
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
