
Polisi dalami kasus pembunuhan guru PPPK di OKU Selatan

Muaradua (ANTARA) - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan mendalami kasus dugaan pembunuhan terhadap Siti Khodijah, seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setelah pelakunya yang sempat melarikan diri ditangkap petugas kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga dalam keterangan yang diterima ANTARA di Baturaja, Kamis mengatakan pelaku yang diamankan yaitu berinisial YI, seorang siswi kelas VII SMP Negeri 4 Buay Pemaca, Kabupaten OKU.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran intensif akhirnya pelaku kami tangkap tanpa perlawanan usai sepekan melarikan diri pasca peristiwa pembunuhan tersebut terjadi," katanya.
Dia mengatakan, tersangka ditangkap petugas di tempat pelariannya di Desa Rantau Alai, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Selasa (16/6) sore.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi bermula saat pelaku masuk ke rumah korban di Desa Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca untuk melakukan pencurian pada Selasa (9/6) sekitar pukul 09.00 WIB.
Diduga panik karena aksinya diketahui, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang ada di dalam rumah dan langsung menusukkannya ke arah korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk serius di bagian perut hingga dilarikan ke RSUD Muaradua sebelum akhirnya dirujuk ke salah satu rumah sakit di Palembang.
Namun, setelah menjalani perawatan selama dua hari korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Dalam kasus ini, kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau sepanjang sekitar 35 centimeter yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penusukan.
Atas perbuatannya, menurut dia, pelaku dapat dijerat Pasal 466 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Meskipun demikian, karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur maka penerapan sanksi pidana akan mengacu pada ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk kemungkinan pengurangan ancaman pidana sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
