
Dewan Pers: TV ONE diminta minta maaf ke PDIP

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Dewan Pers telah memutuskan bahwa TV One telah melanggar kode etik ketika melaporkan bahwa PDIP dihubungkan dengan komunisme dan untuk itu stasiun diminta untuk meminta maaf kepada partai dan juga penonton.
Keputusan itu diambil dalam sidang yang digelar di kantor Dewan Pers di Jakarta, Jumat yang dipimpin oleh komisaris untuk urusan pengaduan Ridly Eisy dan dihadiri oleh pemimpin redaksi TVOne Toto Suryanto, PDIP Wakil Sekjen Ahmad Basarah dan praktisi hukum Todung Mulya Lubis.
Laporan dianggap melanggar kode etik jurnalistik ditemukan di "Apa Kabar Indonesia" (apa kabar Indonesia) Program pagi di 07:40 pada hari Senin (30 Juni) dan dalam program Berita Pemilu (berita pemilu) di 13:40 Rabu (2 Juli).
Laporan menghubungkan Perjuangan Partai Demokrat Indonesia (PDIP) dengan Partai Komunis China telah dianggap melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik.
Ahmad Basarah mengatakan dalam keputusannya Dewan Pers wajib TV One meminta maaf kepada dewan eksekutif PDIP dan TV One penonton dan memberikan hak untuk membalas partai mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Pada pertemuan TV One juga telah diminta untuk berjanji bahwa ia tidak akan mengulangi kejadian di masa depan.
PDIP sebagai salah satu yang mengajukan keluhan telah menerima keputusan Dewan Pers dan pemukiman.
TV One setuju untuk menyiarkan hak untuk menjawab dari pengeluh bersama dengan permintaan maaf nya.
Hal ini juga setuju untuk menyiarkan ringkasan penyelesaian keluhan PDIP sebagai bagian dari hak untuk menjawab.
"Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak akan membawanya ke pengadilan, kecuali kesepakatan tidak dihormati," katanya.
Basarah kata laporan TV One bahwa PDIP terhubung dengan komunisme adalah tuduhan kejam dari gaya Orde Baru. PDIP adalah partai nasionalis dan konsisten dengan ideologi Pancasila sebagai prinsip dan juga ideologi negara.
Dia mengatakan dia berharap kesepakatan tersebut tidak akan ditolak.
(T.SYS/Yosep)
Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
