Logo Header Antaranews Sumsel

DPRD Palembang sahkan Perda tentang ASI

Senin, 9 Juni 2014 23:20 WIB
Image Print
DPRD Kota Palembang (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang (ANTARA Sumsel) - DPRD Kota Palembang akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah Tentang Air Susu Ibu setelah dilakukan pembahasan panitia khusus beberapa bulan ini.

"Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Air Susu Ibu (Perda ASI) maka setiap fasilitas umum diwajibkan menyediakan ruang khusus untuk menyusui," kata Anggota Pansus III DPRD Palembang, Siti Suaibah, Senin.

Menurut dia, perda tersebut dipastikan akan memberikan kemudahan bagi ibu yang menyusui secara eksklusif di tempat umum.

Karena setelah diberlakukannya perda tersebut maka tidak adalagi kawasan yang tak menyediakan fasilitas atau ruang khusus menyusui, tambahnya.

Ia mengatakan, perda tersebut segera disosialisasikan untuk mendorong kaum ibu menyusui anak-anak mereka secara ekslusif sampai usia minimal enam bulan.

Sesuai dengan hasil penelitian tim ahli, kandungan nutrisi di dalam air susu ibu sangat dibutuhkan bayi dan tidak ada produk lain yang persis menyamainya, kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Palembang Anton Suwindro menjelaskan pojok ASI tersebut nantinya akan diwajibkan pada semua fasilitas umum mulai dari mal, terminal maupun bandara.

Perda tersebut nantinya akan mengatur sanksi bagi pemilik gedung yang tak melengkapi fasilitas umum dengan pojok ASI, ujarnya.

Dia menambahkan, ASI memiliki kandungan zat dan nutri yang tidak ada bandingannya untuk asupan gizi anak minimal selama enam bulan setelah kelahirannya.

"Menyusui sampai usia dua tahun juga menjadi nilai tambah dalam menjaga sistem imun anak," katanya.

Sedangkan, ibu menyusui dipastikan juga akan terhindar dari beragam penyakit selain tentunya menjadi sarana berkeluarga berencana karena dapat menjarangkan kelahiran.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026