Logo Header Antaranews Sumsel

Mendagri proaktif koordinasikan cuti kampanye

Rabu, 4 Juni 2014 16:01 WIB
Image Print
Mendagri Gamawan Fauzi (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya proaktif berkoordinasi dengan pemprov terkait rencana cuti gubernur dan wakil gubernur dalam pelaksanaan kampanye Pilpres, karena Komisi Pemilihan Umum hingga Rabu belum menetapkan jadwal.

"Saya sudah bicara dengan Husni (Ketua KPU) bahwa sampai kemarin (Selasa, 4/6) belum ada jadwal kampanyenya. Maka kami membuat terobosan saja untuk menelepon (pemerintah) daerah, menanyakan apakah gubernur dan wakil gubernurnya mau cuti kampanye atau tidak," kata Gamawan ditemui di ruang kerjanya, Rabu.

Hal itu dilakukan karena hingga satu hari sebelum masa tahapan kampanye terbuka Pilpres belum juga ada jadwal waktu dan lokasi pelaksanaannya.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres disebutkan bahwa pejabat negara yang mengikuti kampanye wajib mengajukan cuti kepada atasannya.

"Kalau kami menyurati daeah, paling-paling tiga hari baru ada balasannya. Maka kami menelepon supaya lebih efektif saja, karena kepala daerah belum ada yang mengajukan karena menunggu jadwal (kampanye) dari KPU," jelasnya.

Oleh karena itu, Mendagri memerintahkan jajaran Ditjen Otonomi Daerah untuk mengubungi seluruh pemprov dan didapat sepuluh kepala daerah, yaitu tujuh gubernur dan tiga wakil gubernur, yang menyatakan ingin mengajukan cuti kampanye pilpres.

Hingga hari pertama pelaksanaan kampanye pilpres, KPU belum juga mengumumkan jadwal kampanye dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya membebaskan kepada masing-masing tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menentukan jadwal kampanye selama tidak berbenturan satu sama lain.

"KPU tidak menentukan zonasi atau lokasi dan jadwal kampanye pasangan capres-cawapres. Mereka kami bebaskan menentukan sendiri lokasi dan jadwalnya, yang penting tidak sama tempatnya," ucapnya.

KPU pun memerintahkan masing-masing timses untuk melaporkan jadwal dan lokasi kampanye pasangan calon sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum kampanye dilaksanakan.

"Mereka harus mengajukan jadwal sekurang-kurangnya tujuh hari sebelumnya. Mulai Rabu (4/6) sampai tujuh hari berikutnya, itu tidak perlu melaporkan. Bebas saja," ujar Arief.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026