Logo Header Antaranews Sumsel

Oknum BPD jual aset desa Rp50 juta

Minggu, 1 Juni 2014 17:53 WIB
Image Print

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan telah menjual aset desa milik Pemerintah Desa Sinar Peninjauan berupa tanah pasar seluas 50X50 meter seharga Rp50 juta.

Putut (35) selaku pembeli ketika dikonfirmasi melalui telepon genggamnya dari Baturaja, Minggu membenarkan bahwa ia telah menyerakan uang Rp50 juta kepada oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yakni DK, Sub dan Wit sebagai pembayaran aset desa berupa tanah seluas 50X50 meter.

Dikatakannya, transaksi pembelian tanah pasar yang merupakan aset dasa tersebut terjadi pada 2012 di Desa Marga Mulya.

Ia membenarkan, sebelumnya mengetahui kalau tanah tersebut merupakan aset desa milik pemerintah setempat yang tidak boleh diperjual belikan.

"Namun saya tertarik dengan lahan pasar aset pemerintah desa kemudian mengajukan permohonan untuk membeli kepada oknum BPD Desa Marga Mulya tersebut." ungkapnya.

Menurutnya, tidak mengetahui pembelian tanah pasar merupakan cacat hukum, karena prosedur pembelian aset pemerintah Desa Marga Mulya seharusnya mendapat persetujuan dari bupati setempat.

Ia mengungkapkan, saat pembelian tanah pasar berkas akte jual beli ditandatangani oleh kepala desa, oknum BPD dan Camat setempat saat itu dijabat oleh Ari Murcono.

Namun ia menegaskan, jika sewaktu-waktu diminta sebagai saksi pihak kejaksaan atas keterlibatan dalam pembelian lahan aset pemerintah desa tersebut, menyatakan siap dipanggil memberikan keterangan.

Sementara, Ketua Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP3 Sumsel, Wahidin Sudiro Husodo saat dikonfirmasi secara terpisah via telepon genggamnya menyatakan bahwa dalam penjualan aset desa milik pemerintah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku harus melalui persetujuan bupati atau gubernur setempat.

Apalagi awal keberadaan lahan trans tersebut dari pemerintah dan tidak mengantongi persetujuan yang dimaksud, maka bisa dikatakan jual beli itu cacat hukum.

Dikemukakannya, pihak-pihak terlibat dalam jual beli lahan tersebut, melanggar aturan dan perundangan yang berlaku dan jelas ada sanksi pidana kategori penipuan dan penggelapan, karena merupakan aset pemerintah.

"Sebagai LSM kita akan mengawal kasus ini untuk segera dibawa ke ranah hukum. Pihak-pihak terkait dalam hal ini kejaksaan harus segera memanggil pelaku penjual dan pembeli lahan aset pemerintah desa tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegasnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja Sugeng melalui Kasi Intel Ricky Ramadhan secara terpisah di Baturaja sebelumnya mengatakan akan memproses laporan warga Desa Marga Mulya, terkait adanya oknum anggota BPD setempat yang diduga menjual aset desa.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan penyidikan kasus dugaan penjualan aset Desa Marga Mulya sesuai laporan masyarakat setempat," kata Ricky Ramadhan.

Dikatakannya, terkait laporan masyarakat adanya oknum anggota BPD yang diduga telah menjual aset desa seperti sapi bantuan gubernur (Bangub) sebanyak enam ekor, tanah pasar dan tanah kaplingan pihaknya segera mengusutnya.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026