Musirawas (ANTARA Sumsel) - Jajaran Polres Musirawas, Sumatera Selatan melepas seekor trenggiling hasil tangkapan ke kawasan hutan di wilayah Bukit Cogong Desa Sumber Harta, Kabupaten Musirawas agar bisa hidup bebas dan berkembang biak.
"Kami bersama pejabat Dinas Kehutanan Musirawas melepas seekor trenggiling betina merupakan barang bukti hasil tangkapan 13 Februari 2014 yang akan diperjualbelikan oleh oknum masyarakat," kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir, Kamis.
Sedangkan pelaku yang akan memperdagangankan hewan langka itu Een (45) masih diproses hukum dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lubuklinggau menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri setempat.
Ia mengatakan hewan langka itu rencananya diperdagangkan ke luar Lubuklinggau, namun belum sempat dibawa pelakunya sudah diciduk polisi.
Tersangka Een saat itu langsung diamankan di Mapolres, Selasa (13/5) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Pedagang, Kabupaten Musirawas untuk diproses lebih lanjut.
Sebelum tersangka ditangkap, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa kegiatan sehari-hari Een hanya memperjualbelikan trenggiling yang dibeli dari masyarakat.
Setelah diperiksa ternyata tersangka salah seorang resedivis pada kasus yang sama, namun belum pernah tertangkap karena aparat sulit untuk membuktikan hasil kegiatan sehari-harinya.
Penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari jaringan dan tersangka lain karena keberadaan hewan dilindungi itu nyaris punah di wilayah Kabupaten Musirawas.
Ia mengimbau kepada masyarakat bila menemukan indikasi perdagangan hewan yang dilindungi itu harap melaporkan ke polisi agar pelakunya bisa dibekuk dan dihukum.
Tahun lalu jajaran Polres Musirawas juga menggagalkan penjualan berbagai jenis ular dari wilayah Bengkulu menuju Provinsi Jambi.
Wilayah Kabupaten Musirawas sangat potensi menjadi perlintasan pedagangan hewan langka karena berada pada poros jalan Lintas Sumatera, dengan demikian pengamanan terus ditingkatkan, katanya.
Kepala Seksi II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lahat, Didik Suprijono mengatakan sudah mendapat informasi bahwa jajaran Polres Musirawas membekuk tersangka penjualan trenggiling.
"Kami sangat berterima kasih atas keberhasilan jajaran Polres Musirawas tersebut, supaya keberadaan hewan dilindungi di wilayah itu bisa menambah polulasi yang saat ini nyaris punah," katanya.
Bila hewan langka itu sudah dilepas diharapkan populasinya akan bertambah dan masyarakat sekitarnya ikut menjaga keamanan hewan langka tersebut, ujarnya.
Berita Terkait
Kapolres OKU minta warga untuk waspada musibah kebakaran
Jumat, 29 Maret 2024 12:10 Wib
Karena malu SN nekat bunuh dan buang bayinya ke aliran sungai
Kamis, 28 Maret 2024 9:12 Wib
Polisi: Nelayan jangan gunakan bom saat melaut
Selasa, 26 Maret 2024 11:53 Wib
Buntut utang piutang, seorang pria dipukul dan disekap
Senin, 25 Maret 2024 23:40 Wib
Polisi selidiki kasus perampokan dan pembunuhan sadis
Minggu, 24 Maret 2024 0:06 Wib
Polres OKU sita 37 unit sepeda motor yang digunakan balap liar
Sabtu, 23 Maret 2024 22:38 Wib
Lintasi OKU, angkutan batu bara pelanggar batas waktu operasional ditindak
Sabtu, 23 Maret 2024 0:05 Wib
Polres OKU Selatan gencarkan patroli hunting sepanjang Ramadhan
Jumat, 22 Maret 2024 21:59 Wib