Logo Header Antaranews Sumsel

Perpres No 39 sehatkan industri karet

Minggu, 4 Mei 2014 20:13 WIB
Image Print

Medan (ANTARA Sumsel) - Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penaman Modal, karena akan semakin menyehatkan industri crumb rubber disambut baik pengusaha karet Sumatera Utara.

"Perpres DNI yang merupakan revisi Perpres No. 36/2010 itu akan semakin menyehatkan industri crumb rubber yang ada dewasa ini,"kata Sekretaris Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumut, Edy Irwansyah di Medan, Minggu.

Dia menyebutkan, industri crumb rubber nasional secara teknologi dan permodalan memang dapat diusahakan 100 persen oleh pemodal dalam negeri.

Teknologi industri crumb rubber sangat sederhana, jadi tidak perlu ada alih teknologi dari asing.

"Jadi tidak perlu sangat tergantung dengan asing atau PMA,"katanya.

Menurut Edy, dewasa ini dari 30 industri crumb rubber di Sumut, lima di antaranya PMA .

Dia menjelaskan, dalam Perpres itu, industri crumb rubber (KBLI : 22123), termasuk bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan pertama rekomendasi ketersediaan bahan baku dari Kementerian Pertanian dan kedua tidak boleh ada pengalihan kepemilikan modal perusahaan menjadi penanaman modal asing (PMA)

Sedangkan untuk kebun karet untuk luas lebih 25 ha sampai luasan tertentu ditetapkan kepemilikan PMA maksimum 95 persen dan harus ada rekomendasi Menteri Pertanian

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sumut, Ivan Iskandar Batubara menyebutkan, keberpihakan Pemerintah memang masih sangat diperlukan pengusaha.

Apalagi, kata dia untuk di kebun dan industri karet dan kelapa sawit yang bukan hanya menjadi salah satu komoditas andalan ekspor Indonesia, tetapi kebunnya banyak dimiliki oleh petani.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026