Baturaja (ANTARA Sumsel) - Ratusan warga Baturaja, Ogan Komering Ulu,
Sumatera Selatan menyaksikan rekontruksi kasus pembunuhan Julius
Darmawan (37) warga Desa Kebun Jati, Kelurahan Saung Naga yang dilakukan
tersangka AE beberapa waktu lalu.
Rekontruksi atau reka ulang itu sendiri dilakukan di lokasi kejadian (TKP) di dekat Stasiun KA Baturaja, Senin pukul 11.00 WIB .
Pantauan di lapangan, hadir Wakapolres OKU Kompol FX Winardi
Prabowo, Kasat Reskrim AKP Zulfikar, Kapolsek Baturaja Barat AKP
Nasution dan Kanit Pidum Iptu Yuliko Saputra.
Pada rekontruksi itu, korban Julius diperankan oleh anggota Unit Pidum Polres OKU Brigadir Riyan.
Sementara para tersangka langsung diperankan oleh kelimanya, yakni
TM (45) selaku pemilik warung tuak di dekat Stasiun KA Baturaja, AE
(36), Sap (54) dan Ja (36), ketiganya warga Dusun Baturaja Lama, serta
Wi (38) warga Kampung Sawo Kelurahan Kemala Raja.
Kapolres OKU AKBP Mulyadi saat dikonfirmasi menjelaskan, pada
rekontruksi itu ada enam adegan yang dimainkan. Korban sendiri terlihat
sempat melakukan perlawanan kepada An Cs.
Bahkan, tersangka Sap sempat dipukul dan dibanting ke tanah, serta
ditusuk satu kali di bagian muka namun meleset dan hanya terkena di
samping telinganya saja.
Korban sendiri baru bisa dikalahkan setelah Ja dan An datang ikut
mengeroyok, serta memukulinya dengan double stik dan batu, sehingga
Julius menjadi lengah.
"Setelah dada kiri dan kanannya ditusuk Sap, Julius baru kalah,
serta mencoba berlari menyelamatkan diri, namun sayang nyawanya tidak
tertolong," kata Kapolres.
Sementara TM sendiri ternyata sama sekali tidak ikut membantu
mengeroyok, namun pria tua itu ikut mengantar Ja ke TKP, serta
menyembunyikan senjata tajam jenis badik milik Sap dan Wi di warungnya.
"TM hanya akan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan
hukuman maksimal lima tahun penjara, sementara keempat tersangka lainnya
bakal dijerat pasal 170 junto 338 KUHP tentang pengeroyokan dan
penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.
Berita Terkait
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Kapolres sebut lalu lintas arus balik Lebaran di OKU Sumsel lancar
Jumat, 19 April 2024 17:54 Wib
Kapolres OKU sebut arus balik aman dan lancar
Senin, 15 April 2024 17:05 Wib
Kapolres sebut oknum polisi cemarkan Perjamuan Kudus segera disidangkan
Selasa, 2 April 2024 13:36 Wib
Kapolres ingatkan ormas tidak lakukan pungli modus minta THR
Senin, 1 April 2024 11:41 Wib
Kapolres OKU minta warga untuk waspada musibah kebakaran
Jumat, 29 Maret 2024 12:10 Wib
Kapolres OKU ingatkan warga tingkatkan keamanan rumah
Kamis, 14 Maret 2024 15:32 Wib
Kapolres OKU : Personel pengaman Pemilu utamakan pendekatan humanis
Selasa, 13 Februari 2024 7:03 Wib