Warga Baturaja saksikan reka ulang pembunuhan Julius

id kapolres, kapolres oku

Warga Baturaja saksikan reka ulang pembunuhan Julius

Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH (Foto Antarasumsel.com/14/E Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Ratusan warga Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menyaksikan rekontruksi kasus pembunuhan Julius Darmawan (37) warga Desa Kebun Jati, Kelurahan Saung Naga yang dilakukan tersangka AE beberapa waktu lalu.

Rekontruksi atau reka ulang itu sendiri dilakukan di lokasi kejadian (TKP) di dekat Stasiun KA Baturaja, Senin pukul 11.00 WIB .

Pantauan di lapangan, hadir Wakapolres OKU Kompol FX Winardi Prabowo, Kasat Reskrim AKP Zulfikar, Kapolsek Baturaja Barat AKP Nasution dan Kanit Pidum Iptu Yuliko Saputra.

Pada rekontruksi itu, korban Julius diperankan oleh anggota Unit Pidum Polres OKU Brigadir Riyan.

Sementara para tersangka langsung diperankan oleh kelimanya, yakni TM (45) selaku pemilik warung tuak di dekat Stasiun KA Baturaja, AE (36), Sap (54) dan Ja (36), ketiganya warga Dusun Baturaja Lama, serta Wi (38) warga Kampung Sawo Kelurahan Kemala Raja.

Kapolres OKU AKBP Mulyadi saat dikonfirmasi menjelaskan, pada rekontruksi itu ada enam adegan yang dimainkan. Korban sendiri terlihat sempat melakukan perlawanan kepada An Cs.

Bahkan, tersangka Sap sempat dipukul dan dibanting ke tanah, serta ditusuk satu kali di bagian muka namun meleset dan hanya terkena di samping telinganya saja.

Korban sendiri baru bisa dikalahkan setelah Ja dan An datang ikut mengeroyok, serta memukulinya dengan double stik dan batu, sehingga Julius menjadi lengah.

"Setelah dada kiri dan kanannya ditusuk Sap, Julius baru kalah, serta mencoba berlari menyelamatkan diri, namun sayang nyawanya tidak tertolong," kata Kapolres.

Sementara TM sendiri ternyata sama sekali tidak ikut membantu mengeroyok, namun pria tua itu ikut mengantar Ja ke TKP, serta menyembunyikan senjata tajam jenis badik milik Sap dan Wi di warungnya.

"TM hanya akan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara, sementara keempat tersangka lainnya bakal dijerat pasal 170 junto 338 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.