Logo Header Antaranews Sumsel

Terdakwa investasi fiktif divonis sembilan tahun

Rabu, 19 Maret 2014 14:20 WIB
Image Print

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Dua terdakwa kasus investasi fiktif di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, yakni BS Kurniawan dan Kristin Dwi Kosrini, oleh majelis hakim masing-masing dijatuhi hukuman sembilan dan delapan tahun penjara serta denda Rp20 miliar.

"Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riyan Sumartha, yang minta kedua terdakwa masing-masing dihukum selama 12 tahun penjara dengan denda Rp20 miliar. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU No 46 tahun 1998 tentang Perbankan," kata Jimmi Maruli, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Selasa.

Usai mendengarkan vonis yang dijatuhkan oleh Jimmi didampingi dua hakim anggota Madela dan Hartati, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Kami memberi waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa apakah mau banding atau menerima vonis yang telah dijatuhkan," tegas Jimmi.

Menurut Jimmi, dari keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan di PN Baturaja, pihaknya meyakini kalau kedua terdakwa yang merupakan komisaris dan bendahara CV Indotronik itu secara sah dan meyakinkan telah melanggar UU No 46 tahun 1998 tentang Perbankan.

"Mengingat banyak warga yang resah dan merasa dirugikan atas perbuatan keduanya, maka kami selaku majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada BS Kurniawan (57) selaku Komisaris CV Indotronik dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp20 miliar atau diganti kurangan enam bulan penjara," tegasnya.

Sementara untuk Tetin (35) selaku bendahara dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp20 miliar atau diganti kurangan enam bulan penjara.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Martapura RA Dini melalui JPU Riyan Sumartha mengaku, pihaknya juga minta waktu untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Saya juga pikir-pikir dulu pak hakim," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Polres OKU Timur pada Agustus 2013 membongkar kasus investasi fiktif beromzet triliunan rupiah di daerah itu.
(EP*M033)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026