
Panwaslu Palembang ingatkan kampanye damai

...Calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang memiliki agenda kampanye terbuka di kota ini pada Maret hingga 5 April nanti diharapkan dapat mengedalikan massanya...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Palembang, Sumatera Selatan kembali mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu Legsilatif 9 April 2014 untuk memanfaatkan masa kampanye terbuka dengan menggelar kegiatan secara damai.
"Calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang memiliki agenda kampanye terbuka di kota ini pada Maret hingga 5 April nanti diharapkan dapat mengedalikan massanya sehingga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif serta seluruh tahapan pemilu dapat terselenggara dengan baik," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang Riduwansah, Senin.
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan kampanye terbuka, ada 11 lapangan yang dijadikan lokasi untuk pengumpulan massa.
Lapangan dalam Kota Palembang yang dijadikan lokasi kampanye Pemilu Legislatf 2014 ini yakni lapangan sepak bola Kecamatan Sukarami, Kecamatan Sako, Komplek Yuka, Talang Puteri, Kecamatan Bukit Kecil, Lapangan Kamboja dan Lapangan Hatta Kecamatan Ilir Timur I, Stadion Patra Jaya Plaju, lapangan PLTU Keramasan dan PT PAN I Kertapati, serta lapangan objek wisata Benteng Kuto Besak (BKB) samping jembatan Ampera Palembang.
Untuk menjaga pelaksanaan kampanye terbuka di sejumlah lapangan itu berlangsung dengan tertib dan damai, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat dan berkoordinasi dengan pihak KPU serta aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas yang tepat dan cepat jika ditemukan pelanggaran kampanye, katanya.
Selain itu, untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pengerahan massa saat berlangsungnya kampanye, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat proses pengerahan massa di lapangan.
"Tahap kampanye tebuka berpotensi terjadi pelanggaran pengerahan massa orang-orang yang tidak boleh terlibat mengikuti kampanye seperti anak di bawah umur, pegawai negeri sipil serta penggunaan uang (money politic) sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat," ujarnya.
Menurut dia, terhitung sejak 16 Maret 2014, seluruh calon anggota DPR dan DPRD dari 12 partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) boleh melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum, iklan di media massa cetak dan elektronik, serta menggelar kampanye pengerahan massa secara besar-besaran.
Jika dalam kegiatan kampanye terbuka tersebut ditemukan caleg dan parpol melanggar aturan kampanye, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Sanksi untuk peserta Pemilu Legsilatif 9 April 2014 yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye mulai dari hanya sekedar diberikan peringatan hingga sanksi berat berupa tidak boleh melakukan kampanye bagi caleg atau parpol tertentu, katanya.
Dia menjelaskan, untuk melakukan pengawasan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat menodai penyelenggaraan kampanye dan pemilu yang bersih, jujur, dan damai itu, pihaknya mengerahkan ribuan petugas pengawas lapangan dan sukarelawan pengawas pemilu.
Selain itu diharapkan pula partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat di daerah ini untuk aktif memberikan informasi kepada Panwaslu Palembang jika mengetahui ada caleg atau parpol tertentu melakukan pelanggaran, kata Riduwansyah. ***1***
(Y009)
Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
