
Pengadilan Tipikor segera sidangkan Eddy -Yulius

"Berkas tersebut tentunya telah melalui proses pematangan dan evaluasi terutama dalam penerapan pasal-pasal yang akan didakwakan kepada kedua orang tersangka...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang segera menyidangkan Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu, menyusul telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin (3/3).
"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Setidaknya pekan depan kasus bansos sudah disidangkan," kata Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Palembang Posma Nainggolan di Palembang, Selasa.
Ia mengemukakan, pihaknya akan menyusun majelis hakim untuk menangani persidangan kasus yang menyeret dua orang tersangka ini yakni Mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf dan Bupati Ogan Komering Ulu Yulius Nawawi.
"Nanti setelah disidangkan, masyarakat diberikan hak untuk mengawal pengadilan agar proses hukum ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Intelijen Kejati Sumsel Adil Wahyu Wijaya mengatakan berkas perkara Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi dilimpahkan ke pengadilan setelah keduanya menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Sumsel selama dua pekan.
"Berkas tersebut tentunya telah melalui proses pematangan dan evaluasi terutama dalam penerapan pasal-pasal yang akan didakwakan kepada kedua orang tersangka," katanya.
Adapun kedua tersangka didakwakan dalam dua berkas berbeda meskipun sama-sama terkait dengan dana bantuan sosial dengan kerugian negara total Rp3 miliar.
Kedua tersangka dinyatakan memiliki peran yang berbeda sehingga dimajukan dalam dua berkas berbeda.
Selain itu terdapat perbedaan dari sisi kerugian negara yang diakibatkan yakni Eddy Yusuf senilai Rp1 miliar, sementara Yulius Nawawi sekitar Rp2 miliar.
Sementara untuk pasal yang dikenakan, ia menyebutkan, dakwaan primer dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Sedangkan, dakwaan subsider dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
"Berdasarkan pasal yang dikenakan maka ancamannya berupa hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat minimal empat tahun. Selain itu, diharuskan membayar denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," ujarnya.
Kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial itu mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3 miliar dari total proyek Rp13 miliar.
Sebelumnya, keduanya sempat menjadi saksi pada kasus yang sama untuk enam terdakwa lainnya, diantaranya Sekretaris Daerah Samsir Djalib dan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sugeng.
Penyalahgunaan dana bantuan sosial itu terungkap setalah audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menemukan beberapa kesalahan, diantaranya, profosal diajukan oleh Kepala Biro Umum dan Perlengkapan serta pihak-pihak lain secara perseorangan (pribadi) atau bukan organisasi masyarakat.
Kemudian, penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil serta menghadiri sejumlah acara yang di luar agenda kedinasan seperti pelantikan kepala desa.
Dua terdakwa yakni Samsir Djalib dan Sugeng (sudah divonis di Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu) menyatakan pengajuan dana bantuan sosial itu untuk keperluan Eddy Yusuf (saat kejadian menjabat Bupati OKU) bertarung dalam pemilihan kepala daerah tahun 2008.
Sementara, Yulius pada saat kejadian menjabat Wakil Bupati OKU, dan beralih menjadi bupati menggantikan Eddy Yusuf yang menang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel tahun 2008.
Pewarta: Oleh Dolly Rosana
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
