
Stasiun radio di Palembang langgar peringatan KPI

...Komisioner KPID Sumsel diharapkan tidak hanya mengeluarkan surat edaran kepada lembaga penyiaran di daerah ini, tetapi harus berani melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Sejumlah stasiun radio milik lembaga penyiaran swasta di Kota Palembang tidak mematuhi peringatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Selatan tentang larangan penyiaran iklan kampanye calon anggota legislatif.
Pantauan Antara dan sejumlah aktivis di Palembang, Minggu, sejumlah stasiun radio milik lembaga penyiaran swasta (LPS) menyiarkan rekaman iklan kampanye beberapa calon anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota, serta iklan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Tidak dipatuhinya peringatan KPID Sumsel agar lembaga penyiaran baik stasiun radio maupun televisi milik pemerintah dan swasta mendapat sorotan masyarakat serta aktivis peduli perempuan "Womens Crisis Centre-WCC" dan aktivis peduli lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel.
Menurut Ketua WCC Palembang Yeni Roslaini Izi, komisioner KPID Sumsel diharapkan tidak hanya mengeluarkan surat edaran kepada lembaga penyiaran di daerah ini, tetapi harus berani melakukan tindakan tegas bagi yang tidak mematuhinya.
"Niat atau upaya KPID Sumsel mengeluarkan surat edaran untuk menertibkan lembaga penyiaran yang melakukan penyiaran iklan kampanye peserta pemilu sebelum masa kampanye yang ditetapkan oleh pihak KPU perlu diapresiasi, namun disesalkan tidak ditegakkan dengan serius," ujarnya.
Untuk menegakkan wibawa KPID sebagai lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan isi siaran lembaga penyiaran itu, diharapkan komisioner lembaga negara independen tersebut segera melakukan aksi tindakan penyetopan pemutaran siaran iklan caleg.
"Untuk menemukan stasiun radio yang melakukan pelanggaran aturan kampanye, sangat mudah cukup mendengar beberapa menit kegiatan siaran radio tertentu akan terdengar pemutaran siaran iklan calon anggota DPRD dan DPD RI," ujarnya.
Sementara Direktur Walhi Sumsel Hadi Jatmiko mengatakan, komisioner KPID provinsi setempat sudah seharusnya bertindak tegas karena memiliki dasar yang kuat menindak lembaga penyiaran yang "nakal" sebab sebelumnya telah memberikan surat edaran.
Tidak ada alasan bagi pengelola lembaga penyiaran tidak mengetahui jika memutar siaran iklan kampanye calon anggota DPRD dan DPD merupakan sebuah pelanggaran karena surat edaran KPID Sumsel sudah dikirim ke seluruh lembaga penyiaran yang ada di provinsi ini.
Membiarkan lembaga penyiaran menyiarkan iklan kampanye sebelum masanya, merupakan tindakan merugikan bagi ratusan peserta pemilu lainnya yang berusaha tertib mematuhi ketentuan melakukan kampanye sesuai dengan ketentuan KPU, kata Hadi.
Sebelumnya Ketua KPID Sumsel Iwan Kusumajaya membuat surat edaran yang berisi imbauan dan peringatan kepada lembaga penyiaran baik radio maupun televisi untuk menyetop penayangan atau penyiaran iklan kampanye calon anggota legislatif dan partai politik peserta Pemilu 2014.
Dalam surat edaran itu tertulis jelas lembaga penyiaran diminta tidak menayangkan atau menyiarkan iklan/advertorial bermuatan kampanye hingga 15 Maret 2014 dan pada masa tenang 6--8 April sesuai dengan tahapan pemilu yang ditetapkan KPU.
Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
